Kronologis KPK Operasi Tangkap Tangan Hakim MK Patrialis Akbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Loading...

Menitone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Penangkapan itu terkait dugaan suap judicial review Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tersebut,” kata Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1).

Sebelas orang itu ditangkap di tiga tempat berbeda di Jakarta pada Rabu (25/1) dan Kamis (26/1), setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

Loading...

Mereka yang diamankan antara lain PAK (hakim MK), BHR bersama sekretarisnya RJF (pihak swasta pemberi suap terhadap PAK), serta KM (pihak swasta yang menjadi perantara dari BHR kepada PAK) dan tujuh orang lainnya.

Basaria mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KM di kawasan lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (25/1).

Selanjutnya KPK menangkap BHR bersama sekretarisnya RJF di salah satu kantornya kawasan Sunter, Jakarta Utara.

“BHR ini memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging,” kata Basaria.

Sementara Patrialis Akbar sendiri diciduk KPK pada Rabu (25/1) sekira pukul 21.30 WIB. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu diamankan KPK saat berada di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat.

“Yang bersangkutan pada saat jam tersebut berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia,” ujar Basaria, seperti dikutip merdeka.com.

KPK menduga kasus dugaan suap ini terkait permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 41 tahun 2014. Patrialis diduga menerima hadiah 20.000 USD dan 200.000 dolar Singapura.

“Dalam rangka pengurusan perkara dimaksud, BHR dan RJF melakukan pendekatan PAK melalui KM. Hal ini dilakukan oleh BHR dan NJF agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar.

KPK juga mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara dalam operasi tangkap tangan ini. KPK telah menaikkan status tersangka terhadap empat orang yang ditangkap tersebut.

Mereka adalah Patrialis Akbar dan KM serta BHR bersama sekretarisnya RJF. Sedangkan tujuh orang lainnya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di KPK.

(mdk/mdk)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan