Nama Dirut PLN Muncul Dalam Dakwaan Pemilik Blackgold Natural Resources

Dirut PLN Sofyan Basir ke KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Loading...

JAKARTA – Nama Direktur Utama PT PLN persero, Sofyan Basir, muncul dalam dakwaan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Sofyan disebut menyetujui perusahaan Kotjo ikut menggarap proyek PLTU Riau 1 senilai USD 900 juta dengan skema penunjukan langsung.

Dalam dakwaan itu dijelaskan, sekitar bulan Juli 2017, Kotjo bersama Eni Maulani Saragih menemui Sofyan Basir di ruang kerjanya dan membahas mekanisme pembangunan Independent Power Producer (IPP). Berdasarkan Perpres No 4 Tahun 2016, PT PLN dapat bermitra dengan pihak swasta hanya saja kepemilikan saham anak perusahaan PLN harus memiliki saham minimal 51 persen. Mendapat penjelasan seperti itu, Kotjo setuju.

“Masih pada tahun 2017, terdakwa dan Eni Saragih kembali melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir di lounge Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir menyampaikan bahwa terdakwa akan mendapatkan proyek PLTU Riau 1 dengan skema penunjukan langsung tetapi PT PJB harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51 persen,” ucap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).

Sekitar bulan September 2017, Kotjo dan Eni kembali melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir bersama stafnya. Saat itu, Eni meminta agar Sofyan bisa membantu perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources mendapat proyek pengerjaan PLTU Riau 1. “Sofyan Basir kemudian memerintahkan Supangkat Iwan Santoso mengawasi proses kontrak proyek PLTU Riau 1,” imbuhnya.

Loading...

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan oleh Iwan Agung Firstantara selaku Direktur Utama PT PJB, Suwarno selaku Plt Direktur Utama PT PLN Batubara, Wang Kun perwakilan Chec Ltd (mitra Blackgold), Rickard Philip Cecile selaku CEO BNR Ltd, dan Rudy Herlambang selaku Direktur Utama PT Samantaka Batubara, di kantor pusat PT PLN.

Isi dari kontrak tersebut masing-masing pihak dalam kontrak induk akan bekerjasama dalam bentuk komposisi saham konsorsium yaitu PT PJB 51 persen, Chech ltd 37 persen, BNR 12 persen, dan pihak penyedia batu bara untuk proyek tersebut adalah PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Resources.

Sementara itu dari kasus ini, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/mdk)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan