Operasi Senyap Polres Kepulauan Meranti Berhasil Bongkar Penebangan Kayu Liar

Ilustrasi penebangan liar. ©2016 Merdeka.com
Loading...

Menitone.com – Anggota Polres Kepulauan Meranti melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pelaku perambahan kayu secara liar atau illegal logging di hutan produksi terbatas desa Tanjung Peranap kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Petugas mengendus adanya praktik illegal logging di hutan tersebut kemudian melakukan monitoring ke lokasi secara diam-diam.

“Anggota kami sebar dengan operasi senyap, karena kalau sedikit saja informasi ini bocor, maka pelaku langsung kabur,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada merdeka.com, Kamis (23/2).

Setelah berhari-hari mengintai, akhirnya polisi menemukan seorang pria bernama Safarudin yang dicurigai sebagai pelaku illegal logging.

Loading...

Setelah dilakukan interogasi, Safarudin mengakui bahwa keberadaannya di dalam hutan melakukan penebangan dan mengolah kayu hasil tebangan menjadi berbentuk papan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan Handphone milik pelaku dan ditemukan SMS (pesan singkat) pemesanan kayu olahan. Pelaku mengakui bahwa peralatan yang digunakan nya serta kayu hasil olahan disembunyikan di dalam hutan,” ucap Barliansyah.

Selanjutnya, kepolisian membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi penebangan. Namun di tengah perjalanan tim menemukan 1 unit sepeda yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu olahan dan diakui itu milik pelaku.

“Tim berupaya untuk melanjutkan perjalanan menuju lokasi penebangan, namun karena kondisi sudah malam, akhirnya tim memutuskan kembali dan membawa diduga pelaku ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Barliansyah.

Keesokan harinya, Rabu (22/2), kepolisian kembali menuju lokasi penebangan illegal logging yang berada di dusun Kampung Balak Desa Tanjung peranap kecamatan Tebing Tinggi Barat untuk melakukan pengembangan dan olah Tempat Kejadian Perkara, dengan membawa kembali pelaku.

“Setibanya di lokasi, dilakukan olah TKP dan di temukan barang-barang milik pelaku berupa, 1 unit Chainsaw, 1 jerigen berisikan oli kotor, 1 jerigen kosong, parang, gulung kawat, 57 keping kayu olahan berbentuk papan serta sepeda kago,” jelas Barliansyah.

Menurut perwira Brimob ini, pelaku mengakui barang tersebut merupakan peralatan yang digunakan untuk menebang dan mengolah kayu hasil tebangan dan terhadap 57 keping papan tersebut yang merupakan kayu hasil olahan pelaku.

“Barang dievakuasi dari dalam hutan untuk dijadikan barang bukti. Mengingat lokasi yang cukup jauh dan terbatasnya peralatan yang ada, maka dari 57 keping papan disisihkan 10 keping untuk digunakan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan dan sisanya di musnahkan dengan cara dipotong-potong,” katanya.

Saat ini, pelaku yang berdomisili di dusun Anggrek desa Lukun kecamatan Tebing Tinggi Timur itu ditahan kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merusak kawasan hutan produksi terbatas.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c dan atau pasal 84 Ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun,” pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan