Pelaku Nekat Mutilasi Korban karena Takut Bongkar Bisnis Narkoba

Loading...

Menitone.com – Kasus pembunuhan dengan cara memutilasi korban di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis masuk babak baru. Kalau sebelumnya masalah utang piutang, kali ini terungkap masalah jaringan narkoba.

Pembunuhan disertai mutilasi dilakukan tiga pelaku, Herianto, Gondrong dan Ali Akbar terhadap Bayu Santoso (27), diduga motifnya adalah masing-masing tersangka takut jaringan narkobanya bakal dibongkar oleh korban kepada polisi.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, kepada sejumlah wartawan mengatakan hasil keterangan tersangka mengaku tidak nyaman dengan kehadirkan korban Bayu Santoso. Korban dinilai sangat berbahaya, karena mengetahui bisnis tersangka.

“Pelaku diduga sebagai bandar narkoba, sehingga korban datang ke sana dan mendapat informasi tersebut kemudian pelaku sempat melakukan pengancaman kepada korban agar tidak membocorkan rahasia,” kata Hadi Wicaksono, Senin (3/4/17).

Loading...

Tak hanya itu saja, para tersangka ini sudah mulai gerah dengan hadirnya korban hingga akhirnya pembunuhan disertai mutilasi menimpa korban. “Motifnya yang jelas korban cukup membuat kelompok tersangka ini tidak nyaman,” tegasnya.

Diceritakan Kapolres, pernah tersangka H meminta kepada korban Bayu Santoso untuk memperbaiki karpet meja biliar, namun uang sudah diterima tetapi barang yang diminta tersangka tidak ada. “Korban tidak membelikan karpet biliar,” katanya.

Dalam kejadian sadis ini petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Herianto dan Gondrong. Sedangkan untuk tersangka Ali Akbar masih buron dan pengejaran petugas.

“Tindakan pembunuhan disertai mutilasi dilakukan para pelaku, karena sedang emosi. Pelaku utama mutilasi dilakukan H. Gondrong ikut dalam pembunuhan, sedangkan AA memegangi korban,” katanya.

Dikatakan Kapolres Bengkalis, pengakuan mengejutkan datang dari para pelaku. Sebelum mengeksekusi korban, para pelaku mengaku sudah mengonsumsi narkoba kemudian mengundang korban ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita saat ini masih terus melakukan penggalian informasi dari masing-masing tersangka. Kita akan fokus apa sebenarnya motif pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka kepada korbannya,” katanya.

Kemudian mengenai psikologis pelaku, dia sudah mengkoordinasikan dengan bagian Psikologis Polda Riau, akan dicek kejiwaan para tersangka. “Apakah mengalami gangguan kejiwaan atau tidak masih kita tunggu hasilnya,” katanya.

Kemudian untuk pelaku pembunuhan sadis ini akan dijerat dengan Pasal 340 Jo 170 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Sumber: riauheadline.com

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan