Pembentukan Pasukan Elite Gabungan Gempur Teroris

Loading...

JAKARTA – Pembentukan Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopsusgab) diapresiasi sebagai wujud kehadiran negara memberantas terorisme di tanah air. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari aksi nyata pemerintah.

“Ini harus diapresiasi. Pak Jokowi tak hanya bicara, tapi melakukan upaya aksi untuk memperlihatkan negara hadir. Negara tidak lemah dalam pemberantasan terorisme. Jadi simultan saja, ambil message yang ingin disampaikan Pak Jokowi, yakni negara hadir dan berusaha untuk melawan terorisme dengan segala daya upaya,” kata Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai, pemerintah sudah sepakat mempercepat penyelesaian pengesahan Revisi UU Antiterorisme. Bahkan, presiden telah mengultimatum bila tidak selesai pembahasannya pada bulan ini, segera akan diterbitkan Perppu. “Itukan, luar biasa. Beliau pasang badan untuk melawan terorisme dalam aspek regulasi,” imbuhnya.

Ditambahkan politisi dapil Jatim VI itu, Koopsusgab ini bekerja dalam tatanan teknis implementatif, sehingga tidak ada masalah. Tidak perlu kehadirannya dinegasikan dengan rencana percepatan revisi UU Antiterorisme.

Loading...

“Konsepnya pun masih dalam koridor hukum yang ada, yakni Koopsusgab sifatnya perbantuan terhadap Polri dalam hal pemberantasan terorisme. Keberadaannya juga tak menegasikab BNPT,” papar Arteria lagi.

Landasan Koopssusgab
Presiden Jokowi memberi restu untuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk ikut bersama Polri memberantas teroris. “Untuk komando operasi khusus gabungan TNI, sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI,” Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).

Moeldoko menjelaskan, pembentukan Koopssusgab tidak perlu menunggu RUU Antiterorisme disahkan. Pembentukan ini merupakan inisiasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. “Nggak perlu nunggu. Sekarang ini, pasukan itu sudah disiapkan. (Komando) di bawah Panglima TNI. Itu inisiasi penuh Panglima TNI. Di dalamnya, kekuatan dari pasukan khusus darat, laut, dan udara yang terpilih,” tambahnya.

Koopssusgab bukan pasukan biasa. Mereka dipilih dari satuan elite yang ada di tiga matra TNI yakni dari Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL dan Satbravo ’90 Korphaskhas TNI AU.

Koopssusgab pertama kali dibentuk oleh Moeldoko saat masih menjabat sebagai Panglima TNI pada 9 Juni 2015. Moeldoko kala itu menyatakan Koopssusgab mampu menaklukkan musuh dalam hitungan sangat cepat. Pasukan ini berada dalam posisi siaga di Sentul, bahkan anggotanya dikarantina. Oleh karena itu, pasukan bisa bergerak dalam hitungan menit saat dibutuhkan negara.

Pasukan ini juga dibekali peralatan dan kendaraan canggih. Setidaknya mereka bisa mengoperasikan 2 Heli MI-35 dan 6 Heli Bell TNI AD, 2 Heli Bell 412 TNI AL dan 2 Heli TNI AU SA-330 Puma dan NAS Super Puma.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur tugas TNI. Pada ayat 2 Undang-Undang tersebut diatur bahwa tugas pokok TNI ada dua yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Salah satu operasi militer selain perang yakni mengatasi aksi terorisme.

Berikut adalah bunyi Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:

Pasal 7
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

[Rimanews]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan