Polda Riau Bantah Tudingan Persekusi Terhadap Neno Warisman

Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mengadakan konferensi pers terkait penghadangan hingga kepulangan Neno Warisman dari Pekanbaru, Riau, Minggu (26/8/2018).(Kompas.com/Idon Tanjung)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolresta Pekanbaru: Neno Warisman Dipulangkan karena Alasan Keamanan", https://regional.kompas.com/read/2018/08/26/13282721/kapolresta-pekanbaru-neno-warisman-dipulangkan-karena-alasan-keamanan. Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung Editor : Sandro Gatra
Loading...

PEKANBARU – Meski sempat tertahan hingga 9 jam di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, dan akhirnya dipulangkan ke Jakarta, Sabtu kemaren dan beredar banyak video yang menggambarkan situasi dan kondisi Neno Warisman beserta rombongannya, namun Polda Riau memastikan tidak ada persekusi terhadap inisiator #2019GantiPresiden tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Mapolda Riau, sebagaimana dilansir GoRiau, Minggu, (26/8/2018), Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membantah tudingan tersebut. Dijelaskannya, segala tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian adalah murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas).

“Tidak ada persekusi, segala yang kita lakukan sebagai aparat kepolisian adalah murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban seluruh pihak,” tegasnya.

Sunarto meyakini, langkah – langkah kepolisian sepenuhnya adalah untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat situasi dan kondisi massa yang pro dan kontra mulai memanas saat itu. Ia pun menghimbau agar seluruh pihak kedepan lebih mampu menahan diri, agar Pilpres dan Pileg mendatang dapat berlangsung kondusif.

Loading...

Kemudian, ditambahkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, tudingan bahwa pihak kepolisian bersikap tidak netral dan melakukan politik praktis adalah tidak benar, karena tugas dan kewajiban pihak polisi dan jajarannya murni demi menjaga Kamtibmas.

“Kita tidak melakukan politik praktis, tugas dan kewajiban kami adalah untuk menjaga Kamtibmas, agar tidak sampai jatuh korban,” imbuhnya.

Kemudian menurutnya, pihak kepolisian melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan terhadap aksi #2019GantiPresiden, berdasarkan pertimbangan yang dimaksud.

“Perlu diketahui bahwa, ketika kita melakukan aksi yang diperlukan adalah pemberitahuan, dari pemberitahuan itu, Polresta akan mengajukan rekomendasi kepada Polda, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2017, nanti Polda akan membuat surat tanda penerimaan, jika surat itu tidak ada, maka aturan dan ketentuan yang kita gunakan,” ujar Susanto. (GoRiau)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan