Polisi Ciduk Satu Tersangka Pelaku Mutilasi Rupat Utara

Loading...

Menitone.com – Polisi akhirnya menciduk buronan kasus mutilasi, Ali Akbar (25), di Perumahan Yuki Hamparam Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang propinsi Sumatera Utara, Selasa (4/4) pukul 03.00 Wib.

Pelaku merupakan salah pembunuh Bayu Santoso (27), dilakukan di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka Ali melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 jo 338 KUHP, bersama tersangka lain yang sudah kita tangkap terlebih dahulu yakni Harianto (30), dan Andrean,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada merdeka.com.

Tersangka Ali merupakan warga jalan Yukeng RT 001 RW 001 desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Loading...

Dia cukup licin, polisi membutuhkan waktu satu minggu untuk menangkapnya. Saat ditangkap dia memakai baju tokoh superhero Spiderman.

Setelah melakukan penyelidikan di Sumatera Utara, Unit Jatanras Polda Riau berhasil mendeteksi keberadaan Ali di sana. Selanjutnya, Polres Bengkalis bersama Jatanras berhasil menangkap Ali di tempat persembunyiannya, di rumah neneknya.

“Saat ini tersangka Ali kami titipkan sementara di Polda Sumatera Utara. Nanti akan dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” terang perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Harianto, ada Ali Akbar dan Andrean diduga bersama-sama melakukan mutilasi terhadap Bayu Santoso dengan memotong organ tubuh, kepala kaki dan tangan. Kemudian dimasukkan ke dalam sebuah koper dan drum.

Menurut Wicak, Harianto merupakan tersangka utama yang menikam perut korban. Selanjutnya Andrean (orang pertama yang melaporkan kasus itu ke polisi) turut membantu membunuh, sedangkan Ali Akbar memegangi korban agar tidak melawan.

“Selanjutnya tersangka Harianto melakukan mutilasi dengan memotong bagian tubuh korban dan dimasukkan dalam koper dan drum,” kata Wicak.

Setelah kejadian itu, tersangka Ali melarikan diri ke Jakarta. Sedangkan Andrean malah berpura-pura menjadi saksi dan melaporkan peristiwa mutilasi itu ke polisi. Dia mengaku hanya disuruh memanggil korban dan membawanya ke markas biliar milik Harianto.

“Ternyata itu hanya pengakuan palsu saja agar terlepas dari kasus itu karena sebagai pelapor. Harianto mengatakan keterlibatan Andrean sebagai orang yang ikut memegang korban,” jelas Wicak.

Harianto dan Andrean ditahan Polres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan tersangka Ali Akbar masih ditahan di Polda Sumatera Utara.

“Dugaan sementara motif pembunuhan ini karena bisnis narkoba. Selama ini tersangka Hari diduga berbisnis narkoba yang diselundupkan dari Malaysia dan diketahui oleh Bayu. Lalu tersangka membunuhnya agar bisnis narkoba itu tidak ketahuan polisi,” ucap Wicak.

Selain itu, polisi juga mendapat keterangan dari saksi dan tersangka, terkait adanya dendam dan kesal yang dirasakan pelaku lantaran korban tidak mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya untuk membeli karpet meja biliar.

“Pelaku Hari mengaku sudah memberikan uang kepada korban untuk membelikan karpet, tapi tidak jadi dibeli. Karena itu pelaku merasa kesal, tapi itu hanya motif selain narkoba, dan masih kita dalami motif tersebut,” terangnya.

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan