Polisi Tembak Mati Buron Kasus Narkotika Internasional

Polisi Tembak Mati Buron Kasus Narkotika Internasional
Loading...

Menitone.com – Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menembak mati buron kasus narkotik jaringan internasional yang melarikan diri, Amirudin alias Amir. Amir melarikan diri dari rumah tahanan dan melawan saat hendak ditangkap.

“Kami terpaksa melumpuhkan tersangka karena melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus kaburnya tujuh tersangka narkoba dari Rumah Tahanan Cawang,” kata Direktur IV Narkotika Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto di Sukabumi, Minggu (29/1).

Berdasarkan informasi yang dilansir Antara, Amir ditangkap Tim Gabungan dari Direktorat Narkoba Polri dan Brimob Kedunghalang Bogor, Jawa Barat, dibantu Polres Sukabumi. Amir bersembunyi di sekitar lereng Gunung Wayang, Desa Sukaati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Saat tengah dilakukan pengembangan, Amir yang terlibat peredaran ganja 650 kilogram ini melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilumpuhkan. Amir disebut sempat melukai anggota polisi yang menyergapnya pada Sabtu, (28/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

Loading...

Jasad pengedar narkotik kelas kakap ini langsung dibawa ke RSUD Sekarwangi di Kecamatan Cibadak. Selain Amir, tim gabungan berhasil menangkap Cai Chang alias Antoni (49) warga Taiwan tidak jauh dari lokasi penangkapan Amir.

Cai Chang merupakan pengedar narkotik sindikat internasional yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 140 kilogram ke Indonesia.

Di waktu bersamaan, petugas juga berhasil menangkap dua buron di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Bogor. Hingga saat ini sudah enam buronan yang tertangkap.

“Kami masih memburu seorang tersangka lain, Antony bin M Ridwan yang diduga masih bersembunyi di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tutur Eko.

Ketujuh tersangka kasus narkoba yang melarikan diri yakni Ricky Felani alias Ruslan (30) tersangka dan Sukma Jaya alias Jaya (34), Azizul alias Izul (30), Ridwan alias Mame (22), Cai Chang alias Antoni (49), Antoni alias Ridwan (33) dan Amirudin alias Amir (27).

Tiga tersangka yang ditangkap di Sukabumi yakni Ridwan, Cai Chang, dan Antoni. Seluruh tersangka merupakan bandar besar narkoba yang dikenal licin dalam beraksi.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya telah memeriksa penjaga Rumah Tahanan Dit Narkoba Polri, Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur yang bertugas saat tujuh tahanan kabur, 24 Januari lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan dilakukan lantaran penjaga rumah tahanan diduga lalai dalam melaksanakan tugas. “Masih diperiksa Propam. Dalam hal ini patut diduga ada kelalaian dalam proses jaga tahanan,” kata Boy.

Selain itu, Boy menjelaskan, Polri tengah memperbaiki tembok yang dilubangi para narapidana. Polisi memperketat pengawalan di sekitar rumah tahanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan