Polres Dumai Musnahkan Tiga Jenis Barang Bukti Narkotika dari Empat Tersangka

Loading...

DUMAI – Polisi Resort (Polres) Dumai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram (kg), ganja seberat 1,5 kg, dan 266 pil ekstasi, di halaman Mapolres Jalan Jendral Sudirman, Senin (9/4/2018).

Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK didampingi Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, Ketua DPRD Dumai Gusri Efendi, Perwakilan PN Dumai, Kejari Dumai, Lanal Dumai, Kodim 0320 Dumai, Pengacara dan disaksikan langsung oleh tersangka.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK mengatakan, barang bukti merupakan hasil tangkapan Tim Opsnal Polsek Dumai Kota di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan pada Rabu (28/3/2018) lalu. Barang bukti diamankan dari seorang pelaku berinisial RN (45) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Selanjutnya untuk narkotika jenis ganja kering siap edar seberat 1.5 kg, merupakan hasil tangkapan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur di Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan pada Selasa (12/3/2018) lalu.

Barang bukti ganja siap edar diamankan dari dua orang pelaku berinisial TPP (38) warga Jalan Gunung Bromin, Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan dan Da (30) warga Jalan Jawa, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.

Loading...

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kg, ganja kering siap edar seberat 1.5 kg dan 266 butir pil ekstasi yang didapat dari 4 orang tersangka,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air. Sedangkan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, dan untuk ganja kering siap edar dimusnahkan dengan cara dibakar. (Isk)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan