Polres Rohil Tangkap Pemilik Dua Bal Besar Daun Ganja

Dua bal besar daun ganja kering diamankan dari seorang bandar berusia 23 tahun. Ia ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Loading...

Menitone.com – Jajaran Kepolisian Rokan Hilir berhasil menemukan dua bal daun ganja milik AT (23) warga Jalan Perbatasan RT 02 RT 03 Kecamatan Bagansinembah, Rokan Hilir. Satu bal ditemukan dalam ransel, satu bal lagi ditemukan dalam tas travel merk Polo.

Informasi yang berhasil dirangkum, penemuan daun ganja dengan jumlah banyak itu pada Rabu (8/2/17) kemarin sekira pukul 11.00 WIB oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, atas laporan dari masyarakat setempat.

Kapolres AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH Kamis (9/2/17) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Simpang Blok B Bagan Sapta Permai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan, lalu memberhentikan sepeda motor orang yang dicurigai lalu melakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawanya.

Loading...

Pada saat dilakukan penggeladahan di dalam tas ransel tersebut ditemukan satu bal besar diduga narkotika daun ganja kering. Berdasarkan hal tersebut dilakukan penggeledahan pada sebuah rumah yang berada disamping SMK Pembangunan.

Hasil pemeriksaan, kata dia, maka ditemukan lagi satu buah tas travel merk Polo berisikan satu bal besar diduga narkotika jenis daun ganja kering, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil.

[rdk/rtc]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan