Polri Tegaskan Penangkapan Terduga Teroris Sesuai UU

Mantan narapidana kasus terorisme Sofyan Tsauri menceritakan bagaimana sulitnya mencari pekerjaan usai dibebaskan. Ada rasa kesal terhadap polisi. (ANTARA FOTO/Muhammad iqbal)
Loading...

JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan kepada Densus 88 untuk terus melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku teroris. Sejauh ini, sebanyak 283 terduga teroris sudah ditangkap.

Dilansir Kumparan.com, terkait dengan prosedur penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88, Polri menegaskan sudah sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku. Kecil kemungkinan Densus salah tangkap terhadap pelaku teror.

“Jadi begini, kita diberikan kewenangan untuk penangkapan lebih panjang. Bisa 14 hari dan ditambah 7 hari. Oleh sebab itu, semua dicek lagi kemudian kalau sudah masuk tersangka, proses kita lanjutkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Dengan Undang-undang yang baru yakni UU nomor 5 tahun 2018 tentang Antiterorisme, seluruh pihak yang terafiliasi dengan organisasi terlarang dapat langsung ditindak. Polri tidak perlu menunggu hingga ada kejadian.

Loading...

“UU yang baru mengatakan yang terafiliasi, terkait dengan organisasi terlarang dapat dipinadanakan. UU menyebutkan di sana tidak perlu ada alat bukti yang harus ada kejahatan dulu, tidak. Begitu ada indikasi dia mendukung organisasi terlarang langsung kita tindak. Apalagi putusan JAD dan turunannya enggak boleh,” ucap Setyo.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan 283 orang yang telah ditangkap oleh Densus 88 dapat dipastikan terindikasi kuat berhubungan dengan JAD. Bahkan 170 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini dari bulan Mei (penangkapan). Sebetulnya kita ada indikasi kuat mereka terafiliasi dengan JAD,” ujar Setyo.

Sumber : Kumparan

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan