Terkait Suap Meikarta, Bupati Bekasi Kembalikan Rp 3 M ke KPK

Loading...

JAKARTA – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengembalikan uang ke KPK. Uang sebesar Rp 3 miliar yang dikembalikan itu disebut merupakan jumlah yang diterima Neneng Hassanah dalam kasus dugaan suap Meikarta.

Menurut Febri, sebagaimana dilansir detikcom, jumlah itu baru sebagian dari total uang yang diterimanya. Febri menyebut Neneng Hassanah akan mengembalikan sisanya di kemudian hari.

“Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sektiar Rp 3 miliar,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/11/2018).

Selain itu, KPK sebelumnya juga menerima duit SGD 90 ribu yang dikembalikan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.

Loading...

“Tersangka NR (Neneng Rahmi) juga telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada tanggal 15 Oktober 2018 sebelum peristiwa OTT dilakukan, yaitu sejumlah SGD 90 ribu. Kami hargai sikap koperatif tersebut,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

(dtk/dtk)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan