Topi Hitam Ridho Rhoma dan Jurus Rehab Narkotik

Penyanyi Ridho Rhoma dibekuk karena menggunakan sabu-sabu dan akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal ini sering dipakai para pesohor sebelumnya. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Loading...

Menitone.com – Wajah Ridho Rhoma (28) tertutup rapat dan mengenakan topi hitam ketika dihadirkan di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (26/3). Mengenakan seragam tahanan warna hijau, penyanyi dangdut itu hanya tertunduk diam.

Malam itu, pelantun lagu ‘Kerinduan’ itu tampak tak sepercaya diri saat berada di atas panggung. Dalam satu tayangan televisi, kepalanya terus ia tundukkan, menghindari sorot kamera awak media.

Ridho menjadi figur publik teranyar yang tertangkap menyalahgunakan narkotik jenis sabu. Ridho ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat, Sabtu (25/3) dini hari, lantaran membawa sabu seberat 0,7 gram.

Ia tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Loading...

Putra raja dangdut, Rhoma Irama itu diduga menggunakan sabu dan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, MS yang diduga sebagai pemasok.

Ridho dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pengakuan Ridho, dirinya sudah menggunakan zat adiktif itu selama dua tahun belakangan. Ridho mengaku memakai sabu lantaran tekanan beban kerja. Sabu menjadi pilihan Ridho karena bisa menjaga stamina dan membuatnya tetap terjaga.

Tak lama setalah ditetapkan sebagai tersangka, Ridho berencana mengajukan rehabilitasi ke penyidik Polres Jakarta Barat. Ridho kini masih mendekam di Rumah Tahanan Polres Jakarta Barat.

Salah satu kuasa hukum Ridho, Krisna Murti menyebut permohonan rehab ini dilakukan lantaran Ridho hanya sebatas pengguna, bukan pengedar. Apalagi, barang bukti sabunya hanya sebesar 0,7 gram. “Dia sudah sampaikan, bukan pengedar,” ujar Krisna di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (26/3).

Ridho sendiri sudah menjalani tes darah dan rambut di laboraturium BNN. Hasil tes tersebut menguatkan bahwa Ridho positif mengkonsumsi zat amfetamin dan metamfetamin. Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut Ridho ketika diberondong pertanyaan awak media.

BNN dalam hal ini hanya sebatas pada pemeriksaan dan tak mencampuri proses hukum yang kini ditangani Polres Jakarta Barat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakbar, Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan permohanan rehabilitasi yang diajukan Ridho tengah dikaji pihaknya. Permohanan rehab ini mesti melewati serangkaian penilain beberapa pihak agar tak keliru.

“Masih dalam proses pengkajian,” kata Suhermanto ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (27/3).

Rehabilitasi diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Penentuan rekomendasi rehab ini diberikan berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu. Tim Asesmen tersebut terdiri dari Tim Dokter yang meliputi Dokter dan Psikolog yang telah memiliki sertifikasi asesor dari Kementerian Kesehatan dan Tim Hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan Tim Asesmen Terpadu itu nantinya di bawah koordinasi Kepala BNN Komjen Budi Waseso. Menurut Sulis, pemberian rehab tak bisa sembarangan dikeluarkan Tim Asesmen Terpadu.

Ridho tentu bukan yang pertama terjerat narkotik. Jauh sebelumnya, ada sejumlah artis kondang yang telah lebih dulu terjerembab di dunia gelap narkotika. Mereka rata-rata menggunakan sabu, sama seperti Ridho.

Sebut saja, penyanyi Reza Artamevia. Ia ditangkap bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti dan istrinya di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Agustus 2016. Reza dinyatakan positif menggunakan sabu. Ia pun buru-buru mengajukan rehab.

Permohonan rehabilitasi pun diterima Polda NTB. Mantan istri Adji Massaid itu menjalani masa rehabnya di sana selama beberapa minggu.

Selain Reza, artis lainnya yang permohonan rehabnya diterima adalah Eza Gionino. Dari hasil penilaian tim dokter dari BNN, diputuskan bahwa Eza perlu menjalani rehabilitasi. Eza dianggap kecanduan dan perlu direhabilitasi untuk mengembalikan kesehatannya.

Setelah melalui proses persidangan, hakim menghukum Eza dengan menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan pada 17 September 2015 lalu. Kemudian, komedian Tessy juga divonis untuk menjalani rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada 30 April 2015.

Bintang film Restu Sinaga pun divonis menjalani rehab selama enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beda dengan Raffi Ahmad, presenter Dahysat itu tak sampai duduk di kursi pesakitan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN atas kepemilikan dan penggunaan methylon (narkoba jenis baru).

Raffi hanya menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama sekira tiga bulan.

Hakim Diminta Jeli

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat berharap penegak hukum, baik polisi, jaksa dan hakim bisa bekerja profesional dalam menghadapi para pengguna narkoba.

Henry menyebut majelis hakim yang menangani perkara pengguna narkoba, harus menggunakan hati yang jernih ketika mengetuk palu hukumannya.

“Artinya jangan memperdagangkan hukum. Jangan dikecoh para pengguna,” kata Henry seperti dikutip CNN Indonesia.

Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP itu, setelah penyidik maupun jaksa memberikan rekomendasi rehab bagi tersangka kasus narkotik, hakim harus bener-benar meneliti berkas yang bersangkutan. Kalau memang tersangka merupakan seorang pecandu, vonis rehab sudah selayaknya diberikan.

“Kalau pecandu dia harus direhab. Rehab berapa lama? jangan cuma satu bulan, itu kan tidak benar,” kata dia.

Melihat kasus yang menjerat Ridho Rhoma, Henry meminta penegak hukum yang menangani kasusnya bisa memastikan bahwa pedangdut itu merupakan pecandu narkotik. Meski dari pengakuannya, Ridho sudah menggunakan sabu dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Kalau pengguna biasa, jangan dijual surat rehab ini. Pecandu itu orang yang mengalami ketergantungan fisik dan psikis. Nanti orang-orang lain pada ngegampangin,” kata dia.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan