Warga Laporkan Dugaan Korupsi di Kota Sungai Penuh ke KPK

Ilustrasi-Kantor-KPK
Loading...

JAKARTA – Sejumlah warga Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/10/2018).

Mereka melaporkan dugaan korupsi pembuatan atau pembukaan jalan sepanjang 4,7 kilometer tahun 2017 dengan anggaran Rp 2,5 miliar yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh. Padahal wilayah tersebut merupakan Kawasan Hutan Negara atau Hutan Produktif Pola Partisipasi Masyarakat (HP3M).

“Hari ini, kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima di bagian pengaduan,” kata perwakilan warga Kota Sungai Penuh Yosnesbar di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, Yosnesbar juga menduga Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan juga telah melakukan perusakan lingkungan dengan membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tanpa diolah dengan baik. Menurut dia, TPA tersebut tidak dilengkapi Amdal.

Loading...

“Jangan kan Amdal, izin dari KLHK saja tidak ada. Dari awal mereka sudah salah,” ucapnya.

Warga Sungai Penuh lainnya, Asmardi menceritakan, sebelum ke KPK pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran izin pengelolaan hutan ini kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Hal itu dilaporkannya saat Siti Nurbaya berkunjung ke Sungai Penuh.

“Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Kejari Sungai Penuh namun lagi-lagi belum mendapat respon,” pungkas dia.

Asmardi berharap kasus dugaan korupsi dan dugaan pencemaran lingkungan melalui kegiatan pembuangan sampah di Hutan Produksi Renah Kayu Embun ini dapat diselidiki KPK. Dia ingin lembaga antirasuah itu turun tangan mengusut kasus ini.

“Harapan kami satu satunya hanya KPK. Kami mohon mereka (KPK) turun tangan dan melihat langsung bagaimana kondisi disana,” tambahnya.

(mdk/mdk)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan