Warga Rupat Gugat Bagi Hasil Plasma, Pendamping Hukum PT MMJ Kabur Saat Diwawancarai Wartawan

Loading...

Sidang ini di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, dan dihadiri 2 orang Pendamping Hukum penggutan Sabarudin. SHI dan Ronal Regen SH, serta 1 PH tergugat Heru Susanto SH.

Usai sidang, PH tergugat Heru Susanto SH, terkesan menolak sejumlah wartawan untuk diwawancarai, dengan alasan belum makan.

“Saya belum makan ni,“ ujarnya sambil tangan sebelah kanannya memegang perut sambil berlarian kecil menuju mobil di halaman PN Bengkalis.

Baca Juga : Rugikan Ratusan Miliar, Masyarakat Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya ke PN Bengkalis

Loading...

Sementara itu, PH penggugat Sabarudin. SHI, didampingi Ronal Regen SH mengatakan, pihaknya akan mempelajari jawaban dari tergugat. Karena dalam proses sidang tersebut, jawaban dari tergugat tidak dibacakan, namun salinanan foto kopy jawaban dari tergugat diberikan ke Majelis Hakim dan kepada pihaknya.

“Meski begitu akan kita pelajari terlebih dulu apa isi jawaban mereka, dan kita sudah meminta kepada Majelis Hakim untuk dilanjutkan sidangnya pada hari Senin mendatang, dengan agenda Replik dari penggugat,“ ujarnya usai Sidang di PN Bengkalis.

Dalam hal mendampingi sekitar 400 san masyarakat Rupat, yang telah di dlhomili pihak PT. MMJ tersebut, dirinya mengaku akan tetap memperjuangkan, sampai hak-hak masyarakat sesuai tuntutan dikabulkan oleh pihak Perusahaan kebun sawit tersebut.

“Kita belum tahu nantinya di Majelis Hakim ini, apakah tuntutan kita dikabulkan atau ditolak, namun apapun hasilnya nanti, kita akan tetap berjuang sampai harapan masyarakat terwujud, karena sejauh ini respon masyarakat di rupat atas usaha ini semakin banyak mendukung, “ungkapnya lagi.

Sebelumnya telah diberitakan, ratusan masyarakat Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, telah melakukan gugatan kepada PT. MMJ ke PN Bengkalis, karena pihak perusahaan tidak menepati janji bagi hasil plasma, sejak tahun 2004 lalu.

5 kelompok tani yang menggugat ke PN Bengkalis, dengan didampingi Pengacara ini, pertama kelompok tani Darussalam, lalu Darul Ikhsan, selanjutnya Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan Pasir Indah.

Sebenarnya perkara ini, pihak masyarakat sudah melalui berbagai upaya, dengan Hearing ke Dewan, rapat di tingkat Kecamatan, dan bahkan melakukan somasi ke Koperasi.

Tetapi, karena tidak ada titik temunya, karena pihak Perusahaan tetap bersikukuh dengan pendiriannya tidak mau membagi hasil plasma, maka masyarakat dengan terpaksa melakukan jalur hukum dengan menggugat pihak perusahaan ke Pengadilan.

Dari pantauan, terlihat pihak Penggugat, sekitar 10 perwakilan masyarakat Rupat ikut menyaksikan Sidang di PN Bengkalis ruangan Cakra, dengan agenda jawaban tergugat dari penggugat. *** (Wahanariau)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan