Dewan Minta Jokowi Bahas Perlindungan TKI dengan Raja Salman

Presiden Joko Widodo langsung menyambut Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz Alsaud bersama rombongannya saat turun dari Pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma. @viva.co.id
Loading...

Menitone.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Dulay meminta pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas perbaikan perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pembahasan soal nasib pekerja migran dinilai penting lantaran Arab Saudi merupakan salah satu negara yang paling banyak menerima pekerja asal Indonesia.

Tak hanya itu, pembahasan perlindungan pekerja migran Indonesia juga bagian dari upaya menjaga hubungan bilateral kedua negara.

“Mungkin banyak agenda dan topik penting yang akan dibicarakan. Tetapi, topik tentang pekerja Indonesia mesti dijadikan sebagai prioritas,” ujar Saleh, seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (1/3).

Loading...

Berdasarkan sejumlah kajian, kata Saleh, terdapat sejumlah permasalahan yang dialami buruh migran Indonesia di Arab, seperti persoalan dokumen keimigrasian dan izin kerja.

Menurut Saleh, pemerintah sudah seharusnya menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Saleh menyebut ada 25 warga Indonesia di Arab Saudi yang terkena masalah hukum dengan ancaman pidana hukuman mati. Sebanyak 12 WNI didakwa dalam kasus pembunuhan, 5 WNI didakwa memakai sihir, dan 8 WNI didakwa melakukan zina.

“Di luar itu, masih banyak masalah hukum lain yang dihadapi oleh WNI, walaupun tidak sampai didakwa hukuman mati”, kata Saleh.

Perbaikan perlindungan buruh migran Indonesia juga berkaitan dengan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi. Saleh menilai, pemerintah wajib menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut sebelum mencabut moratorium.

“Kalau belum ada kepastian terkait perlindungan TKI di sana, tentu mencabut moratorium tidak tepat. Kami tahu, Arab Saudi banyak membutuhkan pekerja Indonesia. Namun demikian, perlindungan dan keamanan mereka harus diprioritaskan,” ujar Saleh.

Di sisi lain, Migrant Care mendesak DPR segera membahas RUU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Mereka menilai, penundaan revisi UU tersebut juga berdampak pada situasi buruh migran yang tak kunjung membaik.

Migrant Care juga menilai, penghentian permanen penempatan buruh migran sektor domestik di 19 negara kawasan Timur Tengah berpotensi pada praktik perdagangan manusia serta mengorbankan pekerja perempuan Indonesia yang ingin tetap bekerja di Timur Tengah.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan