Dinas LH Dumai Diminta Serius Atasi Pencemaran Lingkungan

Dewan Minta Dinas Lingkungan Hidup Dumai Serius Atasi Pencemaran Lingkungan
Loading...

Menitone.com – Kasus pencemaran lingkungan mulai dari udara, darat dan laut oleh perusahaan kembali mendapat perhatian dari wakil rakyat. Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup diminta serius dan profesional dalam penanganan masalah ini.

“Persoalan pencemaran lingkungan hidup sudah kompleks dan perlu penanganan serius karena kewenangan Dinas Lingkungan Hidup bertambah dan lebih luas setara dengan eselon dua,” kata Johannes, Anggota DPRD Dumai, kepada wartawan Kamis (26/1/17).

Menurut politis Gerindra bernama lengkap Johannes Marcus Parluhutan Tetelepta, naiknya status eselon instansi Lingkungan Hidup (LH) dari kantor menjadi dinas pada susunan organisasi perangkat daerah baru tentunya menambah kewenangan jadi lebih luas.

“Pimpinan instansi LH saya harapkan juga tidak bermain-main atau bernegoisasi dalam menuntaskan satu perkara pencemaran yang melibatkan perusahaan di wilayah Kota Dumai agar tidak ada muncul persepsi buruk di mata masyarakat,” katanya.

Loading...

Sebagai instansi pemerintah mengurusi lingkungan hidup, Dinas LH Dumai harus profesional dalam penegakan aturan dan kualitas sumber daya manusia yang menguasai teknis penanganan dan dampak pencemaran mesti ditingkatkan.

“Dinas Lingkungan Hidup diharap tegas terhadap pelaku atau perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan agar kualitas lingkungan di dumai sehat dan terjaga dengan baik,” sebut anggota Komisi III bidang LH DPRD Dumai ini.

Selain itu, kendala anggaran daerah yang belum mampu membeli alat pengukur indeks standar pencemar udara (ISPU) baiknya disikapi dengan upaya lobi mencari sumber pembiayaan lain di provinsi dan pusat.

Seperti dilansir dari antarariau.com, Kota Dumai diakuinya sangat membutuhkan alat ISPU karena potensi pencemaran sangat tinggi dampak aktivitas belasan pabrik industri yang beroperasi di sepanjang pinggir pantai.

Diketahui, instansi lingkungan hidup dinaikkan status eselon dari kantor menjadi dinas dalam penyusunan organisasi perangkat daerah baru Pemkot Dumai berdasarkan peraturan daerah yang disahkan DPRD setempat.

(ant/ant)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan