Draf Revisi Diparipurnakan, DPR Diminta Tak Kebiri Komisi ASN

Revisi UU ASN mewacanakan menggeser tugas dan fungsi Komisi ASN ke Menteri PANRB. Rencana itu disebut akan melemahkan pengawasan terhadap pegawai negara. (ANTARA FOTO/Jojon)
Loading...

Menitone.com – DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pendapat seluruh fraksi di parlemen terkait revisi UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (24/4). Di balik agenda tersebut, perubahan beleid itu dikecam sejumlah pihak.

Revisi itu dinilai akan melemahkan posisi Komisi ASN yang baru berusia dua tahun. Pangkalnya, panitia kerja revisi beleid itu mewacanakan pelimpahan fungsi, tugas dan kewenangan KASN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai usulan panja terhadap keberadaan KASN itu tidak logis. Menurutnya, KASN masih dibutuhkan sebagai bagian dari komitmen Presiden Joko Widodo mewujudkan Nawacita.

Arteria berkata, panja tidak seharusnya menggunakan efisiensi anggaran untuk merealisasikan perampingan KASN. Ia berpendapat, keuangan negara yang dialokasikan untuk lembaga itu relatif sedikit dibandingkan lembaga negara lainnya.

Loading...

“KASN punya tugas besar untuk mengawasi pemberlakuan merit system (penilaian kerja ASN) dalam proses rekrutmen sampai rekomendasi pengangkatan pejabat daerah,” kata Arteria di Jakarta.

Arteria menyebut pemerintah sepatutnya mengoptimalkan KASN dibandingkan membentuk badan baru seperti Saber Pungli. “Sudah punya badan bagus, tinggal dikasih bensin, bisa jalan,” ucapnya.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki menyebut pengawasan terhadap ASN selama ini masih lemah. Perbaikan metode dan peningkatan kualitas pengawasan, menurutnya vital untuk mengefektifkan kinerja ASN.

“Saya berharap KASN bisa mengurangi penyimpangan,” kata Teten.

Komisioner Bidang Perlindungan dan Mediasi KASN Tasdik Kinanto menduga, wacana pembubaran lembaganya didalangi oknum birokrat yang merasa terganggu dengan keberadaan KASN.

“Kami baru berusia dua tahun, tiba-tiba ada usulan pembubaran. Jangan-jangan ada agenda lain dibalik ini,” ujarnya.

Kwenangan KASN untuk mengawasi proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, dari awal hingga akhir diatur dalam UU 5/14. KASN juga berwenang mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.

KASN menyerahkan hasil kerja mereka kepada instansi pembina kepegawaian. Jika laporan tidak ditindaklanjuti, KASN dapat melapor kepada Presiden.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan