Fadli Zon Sebut Sosialisasi Revisi UU KPK Permintaan Presiden Jokowi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sosialisasi draf revisi UU KPK tidak perlu dipersoalkan kerena merupakan usulan rsmi dari Presiden Joko Widodo. (ANTARAFOTO/Yudhi Mahatma)
Loading...

Menitone.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut sosialisasi revisi Undang-Undang 30/2002 tentang KPK merupakan perintah Presiden Joko Widodo.

Merujuk pernyataannya itu, Fadli menilai sosialisasi draf revisi beleid yang dilakukan Badan Keahlian DPR ke sejumlah universitas tidak sepatutnya dipersoalkan.

“Tidak bermasalah karena itu permintaan Presiden,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, seperti diberitakan CNN Indonesia, Selasa (21/3).

Fadli menuturkan, permintaan Jokowi soal sosialisasi draf revisi UU KPK disampaikan pada rapat konsultasi antara DPR dengan pemerintah, Februari 2016. Seluruh fraksi di DPR menghadiri rapat tersebut.

Loading...

Revisi UU KPK, kata Fadli, merupakan tindak lanjut atas aspirasi publik yang diterima sejumlah fraksi di DPR. Menurutnya, revisi itu tidak akan terealisasi jika tidak ada fraksi yang mengajukan usulan secara resmi.

“Kalau posisi Gerindra waktu tahun lalu sudah jelas menolak revisi tapi ada aspirasi untuk melakukan revisi dan perlu ada sosialisasi. Saya kira itu tugas rutin BKD,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menolak rencana revisi UU KPK lantaran beleid tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2017.

Penolakan revisi UU KPK juga ditengarai sejumlah pihak sebagai upaya pelemahan KPK dalam memberantas korupsi.

Empat poin kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah dalam penyempurnaan revisi UU KPK adalah pembentukan dewan pengawas KPK, pemberian kewenganan bagi KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dasar hukum tentang penyadapan yang dilakukan KPK, dan kewenangan pengangkatan penyidik KPK.

Berdasarkan penelusuran, BKD telah melakukan sosialisasi draf revisi UU KPK ke sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Andalas dan Universitas Nasional.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan