Kemenangan Ahok di Bawah Bayang-bayang Hak Angket

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Basuki Tjahaja Purnama untuk tetap fokus menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Loading...

Menitone.com – Berbagai halang rintang tak menghalangi Basuki Tjahja Purnama alias Ahok memenangi Pilkada DKI 2017 putaran pertama. Berdasarkan situs pilkada2017.kpu.go.id, ia meraih suara sebanyak 42,91 persen berasama pasangannya Djarot Saiful Hidayat.

Posisi mereka disusul pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dengan perolehan suara 40,05 persen. Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni paling bontot, dengan perolehan suara 17,05 persen.

Tapi jangan senang dulu dengan hasil itu. Pilkada DKI belum usai. Masih ada putaran ke-dua yang menjadi ajang kompetisi Ahok-Djarot dan Anies-Sandi. Putaran itu akan berat bagi Ahok, yang belakangan banyak diserang karena status agamanya.

Ia pun menyandang predikat terdakwa penodaan agama. Sementara di sisi lain, ia masih memegang jabatan yang belum dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Loading...

Kontroversi semakin terasa ketika Fraksi Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN mengajukan hak angket ‘Ahok Gate.’ Posisinya kini sudah bergulir ke pimpinan DPR. Kurang lebih ada 93 orang yang menandatangani hak angket itu.

Hak angket hak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD. Pada pasal 79 ayat 3 dijelaskan bahwa hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar UU.

Hak angket ‘Ahok Gate’ kini membayangi kemenangan Ahok dalam Pilkada DKI. Itu bisa memengaruhi kemenangan Ahok di putaran berikutnya, yang digelar 19 April 2017.

“Hak angket dikapitalisasi untuk kepentingan Pilkada, setidaknya mengganggu konsentrasi Ahok. Dia bisa jadi tidak fokus menjadi gubernur yang juga berkompetisi dalam Pilkada,” kata Pengamat Politik Karyono Wibowo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/2).

Hampir setiap pergerakan apa pun di DPR, kata Karyono, tak pernah lepas dari manuver politik. Walau para pengusul hak angket mengaku itu diajukan untuk menyelidiki pemerintah yang diduga melanggar UU, sudah pasti ada tujuan politik di belakangnya.

Dalam kasus Ahok, mereka menilai pemerintah melanggar UU karena tidak memberhentikan mantan pemimpin Bangka Belitung itu seperti yang diatur UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Pada pasal 83 dijelaskan kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. Oleh karena itu mereka minta Ahok dinonaktifkan.

Tapi menegur pemerintah yang melanggar UU bukan tujuan utama hak angket itu. Jika diperhatikan, targetnya adalah menonaktifkan Ahok. Hak angket juga ingin ‘menggiring’ masyarakat Jakarta agar tak memilih Ahok.

“Hak angket membangun sentimen negatif di masyarakat Jakarta. Mereka melihat bagaimana kredibilitas Ahok dirusak,” kata Karyono.

Hak angket cara ampuh meraih target-target itu, setelah berbagai jalan lain digunakan untuk menjegal Ahok. Ia bak peribahasa, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui.

Dengan rusaknya kredibilitas Ahok, masyarakat yang tadinya memilih pasangan nomor urut dua itu bisa beralih ke Anies-Sandi. Bila hak angket berlanjut, suara Ahok bisa terkikis perlahan.

Meski begitu, hak angket ‘Ahok Gate’ tak semudah itu diresmikan DPR. Pasal 199 UU MD3 menjelaskan, hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.

Peresmian ‘Ahok Gate’ diprediksi sulit lantaran fraksi pendukung Ahok hadir dalam paripurna, seperti PDIP, Golkar, Hanura dan NasDem. Apalagi empat fraksi itu sudah mengajak PPP dan PKB untuk menolak hak angket. Jelas mereka akan mengagalkan hak angket.

Pertanyaannya, mana lebih kuat: fraksi pendukung atau penolak Ahok?

“Walau ada upaya menggagalkan, saya kira situasi Ahok tetap saja sulit, karena hak angket sudah terlanjur bergulir dan cukup panas. Publik pasti memantau perkembangannya,” kata Karyono.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan hak angket akan melewati dua rapat paripurna. Pada rapat paripurna pertama yang digelar Kamis (23/2) mendatang, hak angket akan dibacakan. Rapat paripurna berikutnya, hak angket akan diputuskan.

Karyono menjelaskan, jika tak ingin Ahok digagalkan, partai-partai pendukungnya harus melakukan konsolidasi untuk menolak hak angket di DPR. Jumlah fraksi penolak hak angket yang lebih banyak tak jadi jaminan hak angket pasti gagal.

Hak angket bicara soal hak anggota, yang bisa berbeda dengan keputusan fraksi.

“Selain itu, Ahok harus konsentrasi menjalankan tugas sebagai gubernur, kemudian persiapan putaran ke-dua. Biar proses hak angket berlangsung, toh sebelum ada keputusan angket Ahok masih gubernur,” kata Karyono.

Ia melanjutkan, “Ahok tidak perlu meyakinkan masyarakat bahwa dia salah atau tidak, itu ranah Kementerian Dalam Negeri. Konsen saja bekerja memuaskan masyarakat yang akan berdampak untuk putaran ke-dua, bila tak ingin kemenangan tergerus perlahan oleh hak angket.”

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan