Komisi Hukum DPR Panggil Kapolri Ihwal Kasus Rizieq Shihab

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Loading...

Menitone.com – Komisi Hukum DPR RI akan mengundang Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjelaskan perkembangan kasus-kasus hukum yang menjerat tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (31/1) mendatang.

Pemanggilan Tito oleh Komisi Hukum DPR RI diungkap anggota Fraksi Golkar Syaiful Bahri Ruray. Menurutnya, dalam pemanggilan nanti Tito akan diminta menjelaskan perkembangan terkini penanganan kasus-kasus yang menjerat Rizieq.

“Khusus laporan Habib Rizieq akan ditindaklanjuti. Mungkin tanggal 31 ini Kapolri akan diundang,” kata Syaiful di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (28/1).

Dalam rapat nanti, Komisi Hukum DPR disebut tak akan memanggil serta Rizieq. Alasannya, Rizieq dianggap telah menjelaskan ihwal kasus hukumnya kepada anggota DPR saat berkunjung ke parlemen, Selasa (17/1) lalu.

Loading...

Selain memanggil Tito, Syaiful juga berkata bahwa Komisi Hukum DPR akan melakukan inspeksi ke lokasi kericuhan antara anggota FPI dengan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bandung, Jawa Barat. Namun, ia belum memastikan kapan inspeksi akan dilakukan.

“Nanti apakah Komisi III turun sidak, periksa di tempat kejadian perkara, rencananya begitu. Setelah itu kan ada rekomendasi dari DPR terhadap instansi terkait,” tuturnya.

Pada Selasa (17/1) lalu, Rizieq diketahui sempat mengunjungi DPR RI dan bertemu beberapa anggota dewan.

Kedatangan Rizieq saat itu untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan jabatan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dalam kasus bentrokan GMBI dengan FPI.

Rizieq mengatakan, Kapolda Jabar patut diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena telah menjadi Ketua Pembina GMBI.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan aturan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian.

“Apa yang kami laporkan ke Mabes Polri, kami laporkan ke Propam agar Kapolda Jabar diperiksa karena menjadi ketua pembina. Karena ada UU yang melarang,” kata Rizieq.

Selain itu, Rizieq juga melaporkan Kapolda Metro Jaya. “Soal Kapolda Metro, ada dua poin, khususnya pada aksi 4/11,” tutur Rizieq.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan