Menteri Tjahjo Kumolo Siap Dipecat Jika Keliru soal Status Ahok

Menteri Tjahjo Kumolo siap diberhentikan apabila keputusannya salah karena tak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Loading...

Menitone.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo siap diberhentikan apabila keputusannya salah karena belum memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Keputusan itu diambil berdasarkan undang-undang dan pemahamannya menangani kepala daerah selama ini.

“Kalau saya salah, saya siap diberhentikan. Karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/2).

Keputusan ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dua kali, termasuk melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Saat melapor, ia juga menjelaskan dasar pengambilan keputusan itu.

Loading...

Tjahjo mengatakan, bagi kepala daerah yang terkena perkara korupsi dan didakwa lebih lima tahun penjara, pasti langsung diberhentikan. Sementara itu, Ahok bukan perkara korupsi. Hal ini serupa dengan kasus Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Ia tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen (pol) Budi Waseso. Rusli tak diberhentikan karena Pengadilan Pengadilan Negeri Gorontalo memvonis Rusli delapan bulan penjara.

Serupa, dalam dugaan penistaan agama, Ahok didakwa alternatif, antara empat tahun dan lima tahun penjara. Hal ini menyebabkan Tjahjo belum memberhentikan Ahok.

Jokowi, kata Tjahjo, tak berkomentar atas penjelasan dan keputusannya itu.

“Saya hanya melaporkan, beliau tidak berkomentar ya sudah biar clear. Soal beliau mengambil kebijakan apa kan ya terserah beliau,” ucap Politikus PDI Perjuangan ini.

Ia juga tak mempermasalahkan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tjahjo menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan