Polisi Bakal Blokir Akun Media Sosial Kampanye di Masa Tenang

Ilustrasi kampanye di media sosial. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Loading...

Menitone.com – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya akan memonitor aktivitas kampanye di media sosial selama masa tenang Pilkada 2017. Pasalnya, pemerintah telah melarang segala kegiatan kampanye politik 3 hari jelang pemungutan suara, 12-14 Februari mendatang.

“Tentu dalam hal ini kepolisian akan melakukan upaya-upaya memonitor penyebaran informasi,” kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/2).

Martinus menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir akun media sosial yang melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada itu.

“Apabila itu menganggu dalam kaitan melanggar ketentuan UU, kami akan komunikasikan dengan Kemenkominfo untuk memantau dan blokir,” ujar Martinus.

Loading...

Sejauh ini kepolisian sudah memantau beberapa akun media sosial. Martinus mengatakan, polisi masih membiarkan aktivitas mereka dan sekadar mengetahui perkembangan informasi yang disebarkannya.

Di sisi lain, Martinus juga mengimbau agar masyarakat bersikap dewasa dalam penggunaan media sosial saat masa tenang kampanye nanti. Hal itu demi menghindari hal-hal yang bertentangan dengan UU Pilkada.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Mimah Susanti menyatakan, setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal Pilkada, termasuk saat masa tenang, terancam hukuman pidana 15 hari hingga 3 bulan penjara. Sanksi tersebut juga berlaku bagi para pelaku kampanye di dunia maya.

Dia berkata, kampanye melalui media sosial merupakan hal yang diperbolehkan dalam Pilkada. Oleh karena itu, ancaman pidana terkait kampanye di luar jadwal dapat dikenakan pada pelaku kegiatan di dunia maya.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan