Wacana Tambah Kursi Anggota Dewan dan Megaproyek Gedung DPR

Ilustrasi. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Loading...

Menitone.com – Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) yang kini tengah dibahas di tingkat panitia khusus (pansus), memunculkan wacana baru, yakni penambahan jumlah anggota DPR.

Wacana ini muncul seiring pemberian daftar inventaris masalah (DIM) dari 10 fraksi di DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa adalah salah satu fraksi yang membuka opsi wacana penambahan anggota DPR sebanyak 10 kursi. Menurut Wakil Ketua Umum PKB Lukman Edy, penambahan jumlah anggota tersebut diperlukan untuk menutupi kekurangan kursi di daerah pemilihan (dapil).

Salah satu alasan penambahan kursi dibutuhkan adalah karena ada pemekaran provinsi baru di Indonesia, seperti Kalimantan Utara. Usulan penambahan jumlah kursi dari PKB itu antara lain diberikan kepada dapil Kalimantan Utara sejumlah tiga, dapil luar negeri empat, Kepulauan Riau dua dan Madura satu.

Loading...

Jika wacana itu direalisasikan, maka anggota dewan nantinya akan bertambah menjadi 570. Dalam draf RUU Pemilu usulan pemerintah, aturan itu dijelaskan pada Pasal 155 yang menetapkan jumlah kursi anggota DPR saat ini sebanyak 560.

Beberapa fraksi partai di parlemen menyambut positif peluang penambahan jumlah kursi di DPR. Bahkan, Fraksi PAN menilai kursi di DPR bisa bertambah paling banyak hingga 20.

Meski belum memiliki usulan jumlah konkret, Fraksi Partai Hanura, Nasdem, Demokrat, PKS, tak ketinggalan turut mendukung usulan penambahan kursi.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan terang menyatakan persetujuannya soal wacana penambahan kursi anggota dewan lantaran dianggap beriringan dengan penambahan jumlah penduduk.

Fadli menilai penambahan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kinerja DPR. “Saya kira tidak ada masalah dengan kinerja, bergantung kepada anggotanya. Representasi rakyat di dapil itu kan juga penting,” kata Fadli.

Politikus Partai Gerindra ini juga menepis kekhawatiran pembengkakan anggaran akibat penambahan tersebut. Sebab, kata dia, DPR hanya menghabiskan anggaran negara kurang dari Rp5 triliun dari total APBN yang mencapai lebih dari Rp2.000 triliun.

Terlepas dari itu, konsekuensi dari usulan penambahan jumlah anggota dewan adalah penataan kawasan parlemen. Bila anggota dewan bertambah hingga 20 orang, misalnya, dan setiap anggota membutuhkan lima staf ahli, maka DPR harus menyediakan setidaknya 20 ruangan baru yang mampu menampung hingga 180 orang.

Sementara tak sedikit anggota dewan yang sejak lama merengek dengan kondisi gedung DPR saat ini karena dianggap sudah kelebihan kapasitas. Maka tak menutup kemungkinan wacana penambahan jumlah anggota dewan akan berlanjut dengan permintaan proyek pembangunan DPR.

Tentu publik masih ingat, kontroversi megaproyek DPR senilai Rp1,6 triliun pernah ramai menuai penolakan pada 2015.

Peneliti Perludem Heroik Muttaqin Pratama saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, menilai penambahan jumlah anggota dewan hanya ideal dalam tataran teoritik dan konseptual.

“Kami masih belum mengetahui apakah ada korelasi positif antara penambahan atau kenaikan jumlah anggota berkaitan dengan fungsi dan kinerja legislasi dewan,” ujar Heroik.

Menurut Heroik, penambahan jumlah anggota dewan tidak menyelesaikan persoalan proporsionalitas untuk menutup kekurangan representasi dari dapil tertentu.

Dari 560 jumlah anggota dewan saat ini, kata dia, alokasi kursi per provinsi tidak terdistribusi secara merata. “Dalam hal ini proporsionalitas per kursi DPR tidak merata. Ada yang over representatif ada yang under representatif,” kata Heroik.

Menurut Heroik, hal yang saat ini perlu dibenahi adalah distribusi kursi secara merata kepada dapil yang mengalami over maupun under representatif.

Salah satu yang dia contohkan adalah kasus over representatif di Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil Pileg 2014, wilayah tersebut mendapat 24 kursi.

Padahal, kata Heroik, setelah dihitung ulang berdasarkan jumlah penduduknya yang mencapai 8 juta jiwa, Sulawesi Selatan hanya berhak mendapat 19 kursi. Dalam arti lain, untuk kasus Sulawesi Selatan, terdapat surplus lima kursi, atau disebut over representatif.

Sebaliknya, yang terjadi di Jawa Barat adalah under representatif. Wilayah itu hanya mendapat 91 kursi. Sementara, jika dihitung ulang Jawa Barat berhak mendapat 101 kursi karena jumlah penduduk mencapai 43 juta jiwa.

Berangkat dari fakta tersebut, Perludem memandang jumlah 560 anggota dewan saat ini masih dapat dipertahankan.

Khusus untuk kasus Kalimantan Utara, Heroik menilai provinsi hasil pemekaran itu bisa mengambil dari provinsi induknya yakni Kalimantan Timur. Begitupula halnya dengan dapil lain. Dengan catatan, kata dia, persoalan over dan under representatif sudah terselesaikan.

“Satu lagi soal anggaran. Memungkinkan tidak jika APBN mengakomodasi penambahan ini. Apalagi semangat pansus RUU pemilu sejak awal adalah menciptakan pemilu yang efektif dan efisien,” tutur Heroik.

Selain wacana tersebut, Heroik juga mengingatkan perdebatan lain seperti sistem proporsional terbuka terbatas, terbuka dan tertutup yang masih belum menemui titik temu antara dua kubu pro dan kontra

Begitu pula halnya dengan ambang batas parlemen serta pencalonan presiden yang masih memperdebatkan angka dari mulai 0-10 persen.

Kedua persoalan tersebut tentu tidak boleh tenggelam hanya dengan wacana penambahan jumlah anggota DPR. Masyarakat tentu lebih merasakan dampak langsung akibat kenaikan ambang batas maupun penerapan sistem pemilu, karena berkaitan dengan pemberian suara.

DPR tentu harus ingat pula bahwa tujuan utama pembahasan RUU Pemilu adalah untuk menguatkan sistem presidensial yang saat ini dianut. RUU ini tentu juga bukan untuk mempercantik diri dengan pembangunan gedung akibat penambahan jumlah anggota dewan.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan