News  

APLD Nilai Ada Oknum yang Manfaatkan Insiden Tumpahmya Stearin PT.Nagamas Palm Oil

Loading...

​DUMAI, Menitone.com – Aksi Peduli Lingkungan Dumai (APLD) terus memantau, mengawasi, memastikan proses sanksi dan hukum terhadap PT.Nagamas Palm Oil berjalan sesuai dengan semestinya.

Sebab pihak perusahaan diduga lalai, sehingga 10 ton Stearin Palm Oil tumpah ke laut. Bahkan APLD tidak peduli dengan semua pihak yang mencoba memanfaatkan masalah ini.

Adanya sejumlah pihak yang mencoba memanfaatkan masaah ini seolah menambah keruh suasana. Padahal instansi terkait sudah berkomitmen untuk memproses perkara ini sesuai aturan yang berlaku. “Jangan sampai ada pihak yang memancing di air keruh dalam masalah ini,” tegas Koordinator I APLD, Agus Tera kepada Tribun, Rabu (2/8).

Menurutnya, selama ini belum ada ketegasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Pelindo Dumai. Padahal insiden tumpahan Crude Palm (CPO) atau Stearin Palm Oil sudah berulang kali terjadi. Parahnya Pelabuhan Dumaisetempat belum memiliki Standard Operational Procedure (SOP) penanganan dampak pencemaran.

Loading...

“Jadi bisa dipastikan perusahaan yang ada di pelabuhan belum menerapkan SOP pencegahan dampak pencemaran,” terang Agus.

Sesuai, Peraturan Daerah kota Dumai No. 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada perda knk termaktub segala bentuk peraturan-peraturan yang sangat tegas dan jelas. Sehingga perda tersebut sudah sangat tepat dan akurat.

Apalagi perda ini memiliki landasan jelas, seperti mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2010 serta peraturan Mentri Perhubungan No 58 Tahun 2013. “Maka kami yakinkan kepada seluruh pihak terkait, seperti KSOP, Kepolisian dan Kejaksaan bisa memproses hukum dugaan kelalaian yang dilakukan oleh PT.Nagamas Palm Oil,” paparnya.(rdk /tribun)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan