PTUN Tetap Perintahkan Walikota Tegal Untuk Laksanakan Putusan PTUN

Loading...

TEGAL, Menitone.com – Pertarungan panjang antara ASN ( aparatur sipil negara) yang dinonjobkan melawan Walikota Tegal memasuki babak baru setelah PTUN Semarang mengeluarkan Penetapan resmi dengan nomor : 042/laks.pts/2015/PTUN.Smg yang ditetapkan pada 9 Agustus 2017 kemarin.

Dalam penetapan resmi tersebut PTUN menimbang bahwa permohonan yang diajukan oleh penggugat/pemohon eksekusi ( Khaerul Huda Dkk) adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi setelah putusan berkekuatan hukum tetap tersebut ternyata terjadi perubahan keadaan berupa terbitnya PERDA Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menyebabkan nomenklatur jabatan para pemohon eksekusi untuk sebagian sudah berubah dan tidak ada lagi.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Cahyo Cisyantono,SH mengungkapkan.pada surat permohonan eksekusi yang disampaikan 16 Juni 2017.Ketika dihadapkan dengan formasi jabatan eselon II dan III berdasar PERDA No 4 2016 maka masih ada 17 Jabatan Eselon II dan 4 jabatan Eselon III yang kosong atau dijabat oleh Plt. Sehingga kliennya dapat dikembalikan dalam jabatan jabatan tersebut.

“Dalam salinan penetapan resminya PTUN memerintahkan Walikota Tegal sebagai tergugat wajib mengupayakan untuk mengembalikan Klien kami pada jabatan jabatan yang ada dalam PERDA Kota Tegal Nomor 4 2016 yang masih kosong atau dijabat Plt. Jadi tidak ada lagi alasan PERDA no 4 2016 tentang OPD sebagai penghalang pelaksanaan putusan PTUN,” Jelas Cahyo.

Loading...

Cahyo berharap DPRD dan elemen Masyarakat Tegal mengawal putusan PTUN ini sehingga benar benar dilaksanakan oleh Walikota.

” penetapan ini harus dilaksanakan,jika Walikota tetap tidak mau melaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi Kota Tegal.karena pemimpinnya tidak tunduk dan taat pada hukum.padahal Walikota Tegal Sebagai Pejabat Negara ketika dilantik,disumpah untuk tunduk dan taat hukum,” Terangnya.

“Perlu dicatat,jika putusan ini tetap tidak dilaksanakan. sepanjang sejarah PTUN Semarang baru sekali ini pejabat negara tidak mau menjalankan Putusan PTUN maka selamanya akan tercatat Kota Tegal pernah mempunyai Walikota yang tidak tunduk dan taat hukum,” Pungkas Cahyo (mediajateng)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan