Menuduh Pemilu Curang Bila Tak Lewat Bawaslu Terancam Pidana

Loading...

JAKARTA – Pakar Hukum Prof. Indriyanto Seno Adji menilai semua pihak, baik peserta pemilu maupun pendukung untuk tetap bersikap bijak terhadap proses penyelenggaraan Pemilu Serentak, dan tetap tidak terbawa polemik dan sikap subjektif yang bisa membawa arus ketidaknyamanan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Indriyanto menanggapi hasil Ijtima Ulama III yang meminta Jokowi didiskualifikasi serta meminta KPU dan Bawaslu untuk segera melantik Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Basis apapun yang dirasakan sebagai ketidakpuasan, sebaiknya tetap pula dalam konteks regulasi konstulitusional dan tidak menciptakan kondisi yang dapat mempengaruhi Keutuhan Negara, juga pernyataan-pernyataan maupun tuduhan tentang kecurangan-kecurangan berbentuk TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) sebaiknya tidak dilakukan sebagai niat negatif untuk disebarluaskan yang akan berpotensi terjadinya benturan dengan hukum,” jelas Indriaynto dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (2/5/2019).

Menurut Indriyanto, bentuk pelanggaran TSM adalah Pelanggaran Administratif Pemilu yang bisa dan memerlukan sarana mekanisme pembuktian hukum perundangan pemilu, yaitu Bawaslu sebagai institusi pengawasan penyelenggaraan pemilu, dan bukan dilakukan dengan cara penyebaran pernyataan-pernyataan yang tentunya menciptakan stigma negatif kepada pihak lain tersebut.

Loading...

“Pernyataan-pernyataan yang berbungkus hukum sebaiknya tidak menciptakan dampak negatif kepada publik, apalagi bila kontennya bersifat tuduhan yang sebaiknya dihindari, karena berpotensi sebagai pelanggaaran pidana,” jelasnya.

Menurutnya, pernyataan-pernyataan dalam hasil Ijtima Ulama III secara terbuka berisi tuduhan langsung atas kecurangan paslon lainnya maupun perbuatan yang mengarah kepada usaha melakukan diskualifikasi paslon dan tidak disalurkan melalui sarana institusi formal Bawaslu, adalah jelas tegas melanggar UU Pemilu maupun Pidana yang inkonstitusional sifatnya.

“Sehingga siapapun seharusnya tetap bijak menahan diri dan tidak terjebak dalam lingkaran hukum yang inkonstitusional,” jelasnya.

[Okezone]

Loading...
Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan