News  

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati 2 (dua) hal perihal penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan manajemen PNS.

Exit mobile version
Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan