Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati 2 (dua) hal perihal penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan manajemen PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati 2 (dua) hal perihal penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan manajemen PNS.