Uang lusuh atau uang tidak layak edar dari masyarakat yang kami musnahkan itu, kami menggantinya dengan uang cetakan baru yang nilai nominalnya sama dengan uang rusak
Uang lusuh atau uang tidak layak edar dari masyarakat yang kami musnahkan itu, kami menggantinya dengan uang cetakan baru yang nilai nominalnya sama dengan uang rusak