News  

Fahri menilai UU itu belakangan banyak digunakan untuk mempersoalkan hal yang tidak krusial terhadap dunia teknologi informasi dan komunikasi, seperti pencemaran nama baik, hingga penyebaran ujaran kebencian.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan