Mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir, didakwa melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar. Nasir yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Bengkalis, itu didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.