Peristiwa  

HR diduga sengaja mengerahkan ratusan pelaku untuk melakukan penjarahan di Kota Palu. HR ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 oknum lainnya yakni AI, HT, ADI, DM, DI dan N pada (3/10/2018) lalu.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan