Langsung ke konten
UU KPU
Politik
18 Juli 2018
Kepala Daerah Yang Maju Capres/Cawapres Harus Kantongi Izin Presiden
Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
©Copyright
About Blog
Disclaimer
Hubungi Kami
Iklan
Indeks Berita
Kebijakan Privasi
Kode Etik Jurnalistik
Maintenance Page
Media Outreach
Pedoman Hak Jawab
Pedoman Media Siber
Redaksi
Search Results Page
Solusi Jitu Beriklan di Menitone
Tentang Kami
Terms of Service
Exit mobile version
Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan