Ditjen Pajak Sebut Google Bayar Pajak Maret-April 2017

Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status penanaman modal asing (PMA) sejak 15 September 2011. (CNN Indonesia/M Andika Putra).
Loading...

Menitone.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS), Google, akan merealisasikan kewajiban pajaknya dalam waktu dekat ini. Jika tidak aral melintang, kemungkinan akan dilakukan pada Maret atau April nanti.

“Khusus Google, Maret selesai, langsung pembayaran. Kalau tidak, ya April lah,” ujar Kepala Kantor Wilyah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, mengutip Antara, Sabtu (18/3).

Haniv menyebutkan, Google telah menyepakati kepastian pembayaran pajak tertunggak 2015. DJP sekaligus akan meminta penyelesaian kewajiban pajak Google untuk tahun lalu.

“Mengenai jumlah, itu rahasia. Yang penting, Google bayar, dan jumlahnya tidak kecil,” terang Haniv.

Loading...

Menurut catatan DJP, di Indonesia, Google telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai penanaman modal asing (PMA) sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT). Sehingga, setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.

Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau penetapan status sebagai BUT. Padahal, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.

[ant/ant]

Loading...
Exit mobile version
Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan