Peristiwa  

HR diduga sengaja mengerahkan ratusan pelaku untuk melakukan penjarahan di Kota Palu. HR ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 oknum lainnya yakni AI, HT, ADI, DM, DI dan N pada (3/10/2018) lalu.

Exit mobile version
Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan