Kadin Indonesia: Tempuh Arbitrase, Pemerintah dan Freeport Bakal Rugi

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai arbitrase akan memakan biaya, waktu, pikiran, tenaga, dan tidak ada garansi siapa yang akan memenangkan sengketa. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).
Loading...

Menitone.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penyelesaian sengketa perdata di luar jalur peradilan umum atawa arbitrase yang akan ditempuh Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia akan merugikan kedua belah pihak.

“Kalau arbitrase, biayanya tidak sedikit, memakan waktu, tenaga, pikiran, dan tidak ada garansi siapa yang menang dan kalah. Tidak ada yang tahu,” ujar Rosan Prakasa Roeslani, Ketua Umum Kadin, Selasa (21/2).

Seharusnya, ia melanjutkan, kedua belah pihak menghormati kontrak yang sudah ditandatangani, dalam hal ini Kontrak Karya (KK) Freeport. Apabila kedua belah pihak tidak melaksanakan ketentuan kontrak, maka dunia usaha akan melihat sebagai sinyal negatif.

Kalaupun Freeport melakukan default, misalnya, tak juga merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), maka hal itu dapat dianggap sebagai wanprestasi yang seharusnya sudah diatur dalam kontrak.

Loading...

“Saya melihat kontrak saja. Saya enggak bela Freeport atau gimana, kontrak harus dihormati, disepakati, dan dilaksanakan,” tegas Rosan.

Sebelumnya, Freeport-McMoran Inc., induk usaha Freeport Indonesia berniat menempuh jalur arbitrase jika dalam 120 hari ke depan sejak pertemuan terakhir anak usahanya dengan pemerintah pada Jumat (17/2), tak juga menemukan kata sepakat terkait aturan izin rekomendasi ekspor dengan ketentuan status Kontrak Karya (KK).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Freeport harus angkat kaki dan menghentikan operasinya setelah 2021 mendatang, jika kalah dalam arbitrase nanti.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan