Menteri Keuangan Sri Mulyani Berburu Wajib Pajak Bandel

Pemeriksaan akan melihat seluruh aktivitas ekonomi yang dilakukan wajib pajak, baik dari rekam pajak orang pribadi hingga badan usaha. (Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu).
Loading...

Menitone.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sedang menyiapkan sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Tahapan pemeriksaan akan langsung digencarkan Sri Mulyani begitu peluit berakhirnya program tax amnesty dibunyikan pada 31 Maret mendatang.

Sri Mulyani mengatakan, berbagai tahapan pemeriksaan tersebut akan melihat seluruh aktivitas ekonomi yang dilakukan wajib pajak, baik dari rekam pajak orang pribadi hingga badan usaha yang dijalankan wajib pajak.

Selain itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut, juga akan melihat kembali semua aktivitas ekonomi dan perpajakan dari setiap sektor yang menyumbang Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product/GDP).

Loading...

“Konsekuensi kalau tidak ikut tax amnesty, kami siapkan. Kami melihat, sektor-sektor mereka yang ada di bawah garis biru. Artinya, kontribusi pajak terhadap GDP di bawah kontribusi mereka terhadap GDP,” ujarnya, Selasa (28/2).

Dalam pemeriksaan aktivitas ekonomi dan rekam perpajakan tersebut, Sri Mulyani menuturkan, Kementerian Keuangan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari berbagai analisis hingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian untuk memeriksa langsung.

Bersama sejumlah pemeriksa tersebut, ia akan melacak setiap Surat Pemberitahuan Tagihan (SPT) Pajak yang seharusnya dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak.

Seperti diberitakan CNN Indonesia, adapun jangka waktu aktivitas ekonomi dan rekam perpajakan yang diperiksanya, setidaknya tiga tahun ke belakang atau mulai dari 2014.

“Kami akan gunakan data itu untuk menagih dan memberi sanksi dua persen selama 24 bulan. Artinya, sanksi hampir 48 persen dari total harta. Bandingkan dengan tarif tax amnesty yang hanya lima persen,” jelas Sri Mulyani.

Tak hanya itu, ia juga mengklaim, akan memanfaatkan kekuatan hukum dan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk diketahui, program tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Dalam tujuh terakhir sejak program ini dijalankan, jumlah harta yang terkumpul sebanyak Rp4.414 triliun dengan total Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai 707.641 SPH.

Namun begitu, Sri Mulyani belum puas dengan realisasi harta yang terkumpul dalam tax amnesty. Pasalnya, menurut hitung-hitungannya, jumlah wajib pajak yang memiliki SPT mencapai 29,3 juta.

Sedangkan, wajib pajak yang telah melaporkan SPT baru 12,6 juta dan yang mengikuti tax amnesty baru 682.882 wajib pajak.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan