OJK Setop Langkah Enam Perusahaan Investasi Bodong

Beberapa perusahaan investasi bodong mulai ditertibkan OJK. (Ilustrasi/REUTERS/Kacper Pempel)
Loading...

Menitone.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Perhimpunan Dana Masyarakat dan Pengelola Investasi (Satgas Waspada Investasi) resmi menutup enam perusahaan investasi tanpa izin usaha jelas dari otoritas mana pun.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, penutupan enam perusahaan tersebut menambah panjang daftar perusahaan yang tak layak beroperasi menurut OJK di setidaknya setahun belakangan.

“Selama 2017, sudah 19 perusahaan yang kami temukan dan kami tutup,” ujar Tobing dalam keterangan resmi, Minggu (26/3). Penyidikan sendiri dilakukan Satgas Waspada Investasi setelah adanya laporan dari media cetak, elektronik sampai media sosial.

Secara rinci, Tobing memaparkan, enam perusahaan ditutup lantaran tak memiliki domisili, alamat situs perusahaan, dan struktur kepengurusan yang tidak diketahui serta tak berizin.

Loading...

Terlebih, kegiatannya berbentuk penghimpunan dana masyarakat yang tak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi besar merugikan masyarakat. Hanya saja, Tobing tak menjelaskan berapa potensi kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan investasi ‘bodong’ tersebut.

Perusahaan yang ditutup termasuk Starfive2u.com, perusahaan pengelola dana investor melalui trading valas, komoditi, dan crypto currency sejak 2014. Ada lima pakar trading forex: Kamaruddin FX, Muhammad Abduh, Andika Hermawan, Agus Prananda, dan ER. Wijaya.

Ke-dua, PT Alkifal Property, perusahaan yang menawarkan program kepemilikan rumah tanpa fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ke-tiga, Groupmatic170, perusahaan yang menawarkan program investasi mulai dari Rp500 ribu campai Rp100 juta.

K-eempat, EA Veow, perusahaan jasa trading. Ke-lima, FX Magnet Profit, perusahaan jasa investasi dengan setoran Rp500 juta dan penawaran keuntungan 0,2 persen sampai empat persen per bulan.

Terakhir, Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara dengan penanggung jawab atas nama Andi Wijaya bin H. Mursad. Koperasi ini menawarkan peluang investasi dengan modal minimal Rp1 juta dengan keuntungan sebesar 150 persen dalam waktu 30 hari.

Bersamaan dengan penutupan enam perusahaan investasi ‘bodong’ ini, Tobing menghimbau agar masyarakat turut mengawasi jika mereka terbukti masih melakukan usaha investasi. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dan hati-hati memiliki perusahaan investasi.

Pemilihan perusahaan investasi setidaknya dapat dilakukan dengan memastikan latar belakang perusahaan, mengecek izin usaha perusahaan, dan memastikan bahwa perusahaan berdomisili sesuai dengan izin yang dimiliki.

Jika menemukan perusahaan investasi yang tak berini, OJK menghimbau agar masyarakat segera melapor. Bersamaan dengan itu, Tobing memastikan bahwa OJK akan terus memantau pergerakan perusahaan-perusahaan investasi mencurigakan tersebut.

“OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini,” tutup Tobing seperti diberitakan CNN Indonesia.

[rdk/rdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan