Aksi Pencurian Kayu Hutan Lindung Buton Utara Makin Masif

Aksi Pencurian Kayu Hutan Lindung Buton Utara Makin Masif
Loading...

Menitone.com – Aksi pencurian kayu di kawasan hutan lindung di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara berjalan masif dan meresahkan masyarakat karena dapat memicu musibah banjir dan tanah longsor.

Pantauan di kawasan hutan lindung Buton Utara tumpukkan kayu hasil olahan berbagai ukuran ditemukan di sejumlah titik jalan. Kapal-kapal motor pengangkut kayu berlabuh menunggu giliran pemuatan di tepian sungai dan teluk sekitar kawasan hutan.

Pada siang hari kendaraan roda empat terparkir di sekitar perkampungan dan di pinggir-pinggir hutan, menunggu waktu tepat untuk memuat kayu.

Sejumlah pekerja menarik kayu menggunakan tenaga hewan ternak sapi atau dengan cara menghayutkan di sungai hingga ke tempat penampungan sementara.

Loading...

Ranting kayu yang ditebang pelaku menutup badan jalan yang tidak terlalu ramai dilewati kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang karena dalam kondisi rusak.

“Ironis memang pencurian kayu di kawasan hutan lindung Buton Utara, karena aparat kehutanan dan kepolisian senantiasa melewati lokasi,” kata Bendi (28) warga setempat, Sabtu (15/4).

Anggota DPRD Buton Utara Muliadin Salenda mengatakan pembalakan liar tidak saja menyebabkan pemasukan daerah berkurang tetapi berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Pengambilan hasil hutan jenis kayu secara ilegal berarti tidak memberi pendapatan untuk daerah. Juga ancaman musibah banjir dan tanah longsor,” kata Muliadin.

Terkait itu, Pemerintah Kabupaten Buton Utara harus menjadi motor penggerak penanganan pembalakkan liar sehingga tidak semakin meluas.

“Penanganan pembalakkan liar harus dilakukan secara terpadu termasuk pencegahan dan penindakannya. Kalau hanya Dinas Kehutanan tidak akan optimal,” kata Mulidadin.

Pelaku pembalakkan liar diduga kuat melibatkan oknum aparat sehingga penanganan kejahatan hasil hutan tersebut harus melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, pengadilan, polisi pamong praja, Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Sudah menjadi rahasia umum pelaku pembalakkan liar memiliki sindikat kuat. Ada beking dari oknum berseragam sehingga penanganannya harus terpadu agar mencapai hasil yang optimal,” katanya.

Tokoh masyarakat Buton Utara La Simudi (62) mengatakan memberantas pembalakkan kayu memiliki konsekuensi biaya cukup besar namun tidak boleh dijadikan alasan hingga misi pengamanan kawasan hutan lindung dikesampingkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pemilik modal melibatkan warga sekitar kawasan hutan selaku pengolah dan penampungan sementara di sekitar pesisir pantai wilayah tersebut.

Kayu hasil jarahan diantarpulaukan tujuan pantai Kuta, Bali, Tanjung Bira, Sinjai, Selayar, Bulukumba, Pare Pare, Nusa Tenggara Timur dan Pasuruan, Jawa Timur.

[ant/ant]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan