Kapolda Metro Jaya Enggan Tanggapi SMS Gelap Antasari Azhar

Alih-alih menyelidiki SMS gelap yang dilaporkan Antasari Azhar, Polda Metro malah meminta Antasari menyerahkan barang bukti ke mereka. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Loading...

Menitone.com – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan enggan menanggapi perkara SMS gelap yang dilaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Iriawan juga enggan mengomentari rencana Antasari yang akan melaporkan penyidik Polda Metro ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Saya pikir saya tidak perlu menanggapi karena sudah selesai kasus yang saya tangani. Saya memang ketua tim penyidikan waktu itu sebagai Dirkrimum Polda Metro. Sudah inkrah. Apa yang mau saya tanggapi,” ujar Iriawan di TPS 04 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Menurut Iriawan, laporan yang diajukan Antasari sejak 2011 masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro hingga sekarang. Lambannya penanganan karena barang bukti yang diberikan Antasari kurang.

Loading...

Saat ini, Ditkrimsus hanya memiliki barang bukti berupa foto kopi percakapan Antasari. Namun barang bukti itu belum dapat mencukupi laporan yang diajukan Antasari.

Maka itu, Iriawan meminta Antasari untuk dapat memberikan barang bukti lain yang dapat mendukung laporannya tersebut.

“Kan sudah ditangani oleh Ditkrimsus, beberapa kali ditanyakan buktinya tapi beliau (Antasari) tidak pernah memberikan. Jika ada silakan, biar publik melihat,” ucapnya.

“Yang jelas, saya tidak akan menanggapi kasus hukum yang sudah dijalankan karena sudah selesai,” tuturnya.

SMS gelap yang dipersoalkan Antasari berbunyi, “Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.”

Antasari menyatakan tak pernah mengirimkan SMS tersebut. Satu hari setelah SMS itu diterima Nasrudin, dia tewas karena luka tembak, 15 Maret 2009, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Antasari sebagai saksi pekan depan. Meski demikian, belum ada waktu pasti yang dapat diberitahukan polisi.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan