KPK Kecewa Menteri Yasonna Laoly Kembali Tak Penuhi Panggilan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali tak memenuhi panggilan sebagai saksi di KPK terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Loading...

Menitone.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Politikus PDIP itu berhalangan dengan alasan sedang tak ada di Jakarta. Pada pemanggilan 3 Februari lalu, Yasonna juga tak hadir dengan alasan menerima surat pemanggilan satu hari sebelumnya.

Yasonna dipanggil sebagai saksi untuk tersangka pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kecewa dengan ketidakhadiran Yasonna.

“Kami menyayangkan ketidakhadirkan saksi karena itu menghilangkan kesempatan dia menjelaskan fakta dan informasi sesuai kapasitasnya saat menjadi anggota Komisi II DPR,” ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2).

Loading...

Apalagi, lanjutnya, kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Sugiharto telah sampai proses pelimpahan tahap satu kepada penuntut umum pada 3 Februari lalu.

Sementara berkas untuk tersangka Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Irman telah dilimpahkan pada 6 Februari lalu. KPK akan mempertimbangkan pemanggilan ulang pada Yasonna karena keterbatasan waktu tersebut.

Menurut Febri, keterangan Yasonna diperlukan untuk mengkonfirmasi indikasi aliran dana proyek e-KTP pada anggota dewan. “Tidak menutup kemungkinan ada penambahan saksi lain soal korupsi proyek e-KTP,” ucap Febri.

Hingga saat ini lembaga anti rasuah telah memeriksa sekitar 280 saksi untuk memberikan keterangan bagi dua tersangka. Sebanyak 15 saksi di antaranya merupakan anggota DPR.

Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan