KPK Periksa Adik Andi Narogong Dalam Kasus e-KTP

KPK memeriksa adik tersangka Andi Narogong, Vidi Gunawan, dalam kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Loading...

Menitone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan, adik tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vidi diperiksa sebagai saksi untuk sang kakak.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/4).

Vidi sendiri sudah dihadirkan di persidangan terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Vidi dalam sidang mengaku pernah empat kali ditugaskan memberikan uang kepada Yosep Sumartono, orang suruhan Sugiharto.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Vidi masuk dalam Tim Fatmawati. Tim ini dibentuk Andi untuk menyiasati proses lelang proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Loading...

Selain Vidi, penyidik KPK juga memanggil Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Yuniarto; Staf Direksi Percetakan Negera RI, Setyo Dwi Suhartanto;

Selain itu, KPK juga memanggil Staf Subdirektorta Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah dan Dosen Tetap Institut Teknologi Bandung (ITB).

PNRI sendiri merupakan bagian dalam Konsorsium yang memenangkan tender proyek e-KTP ini. Perusahaan plat merah itu mengerjakan proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun bersama sejumlah perusahaan swasta lain.

Perusahaan tersebut diantaranya PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, perusahan-perusahan tersebut turut diuntungkan dalam proyek ini.

Kasus yang menyeret nama-nama besar negeri ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, sampai saat ini KPK baru menetapkan empat orang tersangka yakni Irman dan Sugiharto yang sudah disidang, serta Andi Narogong dan politikus Hanura Miryam S Haryani.

Nama terakhir menjadi tersangka karena dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan