Lemkapi Nilai Polri Lamban Tangani Kasus Antasari Azhar

SBY menanggapi pernyataan Antasari Azhar melalui Twitter. Dia menyebut tudingan Antasari memiliki motif politik jelang Pilkada Jakarta.
Loading...

Menitone.com – Kepolisian RI dituntut tak ragu menangani laporan dugaan rekayasa kasus pembunuhan yang diadukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Ketegasan diperlukan agar penanganan kasus itu tidak molor dan mengendap di Korps Bhayangkara.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menilai Polri saat ini lamban menangani kasus yang diadukan oleh Antasari. Polri pun diminta tegas menindaklanjuti kasus tersebut sekalipun isunya turut melibatkan perwira tinggi Polri.

“Polri tidak perlu ragu untuk memberikan kepastian hukum. Profesionalisme Polri ditunggu masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, di Jakarta, Minggu (5/3).

Mantan Komisioner Kompolnas itu mengatakan, masyarakat saat ini menanti perkembangan hasil penyelidikan Polri tentang indikasi rekayasa penyelidikan kasus pembunuhan yang sempat menjerat Antasari.

Loading...

“Kami berpandangan, kasus ini jangan dibiarkan mengambang dan tidak jelas akhirnya,” kata Edi.

Edi meminta Polri menjelaskan kepada masyarakat terkait perkembangan dari aduan yang dilaporkan Antasari. Sesuai undang-undang, kata Edi, Polri bisa menghentikan penyelidikan jika tidak ada temuan bukti baru. Sebaliknya, Polri harus melanjutkan penyelidikan jika ada temuan baru seiring perkembangan.

Edi berpendapat, laporan dugaan rekayasa kasus pembunuhan Antasari menjadi sukar untuk ditelisik lantaran mantan Ketua KPK itu mengandalkan bukti pesan singkat (SMS) yang usianya mencapai 12 tahun.

Meski demikian, lanjut dia, setiap perkembangan dalam penanganan laporan masyarakat seharusnya bisa ditindaklanjuti dengan sigap, terlebih kasus yang dilaporkan menyangkut tokoh publik dengan kasus yang sempat menjadi sorotan skala nasional.

Antasari pada pertengahan Februari kemarin telah melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan itu diadukan ke polisi berkaitan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang telah menyeret Antasari ke penjara.

Meski demikian, Antasari tidak menyertakan nama terlapor dalam laporannya. Dalam laporan yang diterima polisi dan diberi nomor LP/167/II/2017/Bareskrim, nama terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Saat melaporkan aduannya tersebut, Antasari sempat menyinggung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahu persis kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari meminta SBY jujur kepada publik tentang siapa yang diperintah untuk merekayasa kasusnya dan mengkriminalisasi dirinya.

“Saya minta Susilo Bambang Yudhoyono jujur. Beliau tahu perkara saya. Beliau jujur cerita apa yang beliau alami dan apa yang beliau lakukan. Beliau memerintahkan siapa untuk rekayasa dan mengkriminalisasi Antasari,” kata Antasari dalam konferensi pers di kantor sementara Bareskrim Polri, Selasa (14/2).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar secara terpisah mengatakan penyelidik masih mempelajari aspek hukum dari laporan Antasari. Dia mengatakan kepolisian ekstra hati-hati mengkaji laporan Antasari.

“Ini yang akan dipelajari dulu dari aspek hukumnya oleh penyelidik. Apakah ini berdiri sendiri atau hal yang berkaitan dengan perkara yang secara realita sudah incrahct (berkekuatan hukum tetap),” kata Boy.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan