Apa Hukum Sumpah Pocong dalam Islam? Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Avatar photo
Sumpah Pocong dalam Islam
Loading...

MENITONE.COM – Belakangan ini banyak sekali yang mencari tahu apa hukum sumpah pocong dalam Islam. Berikut ini penjelasan pendakwah Khalid Basalamah.

Akhir-akhir ini, fenomena sumpah pocong sering muncul dalam berbagai kasus di Indonesia.

Praktik ini melibatkan seseorang yang bersumpah dengan cara unik untuk membuktikan kebenaran atau membela diri dari tuduhan.

Namun, apakah tindakan ini sesuai dengan ajaran Islam? Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Loading...

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, sumpah pocong tidak sesuai dengan hukum Islam.

Dalam ceramahnya yang dipublikasikan di YouTube oleh Lentera Islam, Ustadz Khalid menegaskan bahwa praktik ini tidak diajarkan dalam agama dan malah dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, Allah SWT akan melaknat mereka yang melakukannya.

Ustadz Khalid memberikan contoh kasus sumpah pocong, terutama dalam konteks perselingkuhan atau zina. Dalam kasus semacam ini, penuduh dan yang dituduh biasanya akan bersumpah sebanyak empat hingga lima kali atas nama Allah untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.

“Sumpah pocong tidak dikenal dalam Islam, dan sudah saya jelaskan bahwa ada hukum ni’an, yaitu saling melaknat jika seseorang berdusta,” ujar Ustadz Khalid.

Ia menjelaskan bahwa penuduh bersumpah empat kali untuk menegaskan tuduhannya dan kemudian meminta laknat Allah jika ia berdusta.

Sebaliknya, orang yang dituduh juga bersumpah dengan cara yang sama jika ia tidak bersalah, dengan ancaman yang sama jika ternyata ia berbohong.

Fenomena sumpah pocong sering terjadi di daerah-daerah perkampungan di Indonesia. Dalam kasus ini, warga sering meminta pelaku untuk melakukan sumpah pocong sebagai pembuktian.

Misalnya, jika pasangan tertangkap diduga berzina, korban akan meminta sumpah pocong untuk membuktikan tuduhannya tidak benar.

Ustadz Khalid juga menyoroti praktik lain yang sering menyertai sumpah pocong, seperti membacakan ayat-ayat Al-Qur’an atau surat Yasin selama proses tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan ajaran Islam.

“Banyak orang melakukan sumpah pocong dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an seperti surat Yasin, namun ini tidak diperbolehkan dalam Islam, baik di Indonesia maupun di negara lain,” ujarnya.

Menurut Ustadz Khalid, tidak ada riwayat dari Nabi Muhammad SAW yang mendukung praktik sumpah pocong.

Ia meminta agar umat Islam tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat dan meminta agar bukti atau riwayat yang mendukung praktik ini dapat diperlihatkan jika ada.

“Jangan melakukan hal-hal yang tidak ada perintahnya dalam syariat. Semoga umat Islam di Indonesia diberikan petunjuk yang benar oleh Allah,” tutup Ustadz Khalid Basalamah.

Loading...
Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan