PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan setelah beredarnya kabar mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang disebut-sebut akan terjadi.
Namun, Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) menegaskan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) akan mulai diterapkan pada 2027 dengan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Ketua PPWI, Herru Gama Yudha, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan masuk dalam kategori belanja barang dan jasa. Oleh karena itu, wacana terkait PHK massal dinilai tidak tepat sasaran dalam konteks implementasi aturan tersebut.
Menurut Herru, jika ketentuan dalam UU HKPD benar-benar diterapkan secara maksimal, maka yang berpotensi terdampak justru aparatur sipil negara seperti PNS dan PPPK penuh waktu, karena gaji serta tunjangan mereka masuk dalam pos belanja pegawai daerah.
Dalam konteks penataan tenaga kerja non-ASN, Herru juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah memberikan amanat agar pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu melalui mekanisme transisi yang dimulai dari status PPPK Paruh Waktu.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah pusat tidak terlambat dalam menerbitkan regulasi turunan yang menjadi dasar peralihan status tersebut. Keterlambatan ini dikhawatirkan dapat membuat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah tidak menjalankan tanggung jawabnya secara optimal.
Lebih lanjut, momentum pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026 dinilai menjadi kesempatan penting untuk mempercepat proses peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Instruksi dari Kementerian PANRB pada 12 Maret 2026 kepada para PPK untuk mengajukan kebutuhan ASN dinilai sebagai langkah strategis.
Dalam proses tersebut, diharapkan tersedia formasi khusus yang hanya dapat diikuti oleh PPPK Paruh Waktu. Skema ini dianggap penting untuk memberikan afirmasi, sebagaimana yang pernah diberikan kepada tenaga honorer eks-K2 dalam seleksi CASN sebelumnya.
Herru menegaskan bahwa keberadaan formasi khusus tersebut akan menjadi jalur percepatan bagi para PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh status yang lebih pasti dalam sistem kepegawaian nasional.
Sebagai bagian dari upaya advokasi, PPWI juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan hak-hak PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah sekaligus mendorong implementasi kebijakan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian status kepegawaian bagi seluruh anggotanya.







Comment