Suyudi Ario Seto Tegaskan BNN Wajib Masuk RUU Narkotika Baru

Suyudi Ario Seto tegaskan BNN wajib masuk RUU Narkotika baru untuk jaga kewenangan penyidikan dan koordinasi dengan Polri.

Avatar photo
Suyudi Ario Seto Tegaskan BNN Wajib Masuk RUU Narkotika Baru
Loading...

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika tetap mencantumkan BNN sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan. Menurutnya, draf terbaru RUU yang telah disesuaikan dengan KUHAP baru justru menghilangkan penyebutan BNN secara eksplisit, sehingga menimbulkan ketidakjelasan kewenangan.

“Hal ini menjadi ambiguitas yang menimbulkan kekhawatiran bagi BNN karena berpotensi melemahkan posisi kelembagaan kami,” ujar Suyudi Ario Seto saat rapat dengan Komisi III DPR RI membahas RUU Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026), dilansir Antara.

Suyudi menekankan, pengurangan identitas BNN dalam RUU tersebut akan berdampak pada hilangnya kewenangan penyidik BNN, termasuk kemampuan melakukan penangkapan dan penahanan. Hal ini menurutnya sudah menjadi pengalaman di lembaga lain seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lebih jauh, Suyudi Ario Seto menambahkan, ambiguitas dalam RUU bisa melemahkan penyidik Polri yang bertugas di BNN dan membatasi akses koordinasi langsung dengan penuntut umum. “Potensi ini bisa menutup jalur koordinasi penting BNN dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.

Loading...

Jenderal polisi bintang tiga tersebut menegaskan, BNN harus tetap menjadi lembaga yang diamanatkan untuk memiliki kewenangan penyidikan, baik melalui penyidik Polri di BNN maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Dalam melaksanakan kewenangan itu, BNN akan terus menghormati mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tutup Suyudi Ario Seto.

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan