Narapidana kasus informasi dan transaksi elektronik serta pencucian uang, Doni Muhammad Taufik yang lebih dikenal dengan nama Doni Salmanan, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pembebasan bersyarat tersebut diberikan pada 6 April 2026, setelah pria berusia 25 tahun itu resmi ditahan sejak 9 Maret 2022 silam. Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus yang menjeratnya merupakan salah satu kasus investasi bodong terbesar di Indonesia melalui platform Quotex yang merugikan ribuan korban dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah.
Dasar Hukum Pembebasan
Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, membenarkan bahwa program PB merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pertimbangannya bahwa program PB merupakan hak warga binaan selama persyaratan terpenuhi, baik persyaratan administrasi maupun substantif,” ungkap Kusnali seperti MenitOne kutip dari Tirto, Kamis (9/4).
Menurut Kusnali, pemberian PB kepada Doni Salmanan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023.
Selain itu, pembebasan ini juga dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan Selama Masa PB
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, mantan afiliator Quotex tersebut wajib melaporkan diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tahun 2029 mendatang. Kewajiban ini merupakan syarat mutlak yang harus dipatuhi sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial bagi narapidana yang mendapat PB.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Apriani, juga memastikan bahwa yang bersangkutan telah resmi dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin melalui program bebas bersyarat tersebut.
“Betul, atas nama Doni Salmanan sudah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin melalui program bebas bersyarat dan sampai dengan tahun 2029 yang bersangkutan menjadi klien Balai Pemasyarakatan Bandung yang wajib mengikuti peraturan-peraturan dan bimbingan,” jelas Rika.
Perilaku Baik dan Remisi
Salah satu pertimbangan utama dalam pemberian PB adalah perilaku baik yang ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani masa pidana. Kusnali menegaskan bahwa selama di balik jeruji besi, Doni Salmanan telah menunjukkan perilaku yang baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Bukti nyata dari kelakuan baik tersebut adalah pemberian remisi atau pengurangan masa pidana sebanyak 13 bulan 105 hari yang telah diterimanya selama masa pembinaan di Lapas Sukamiskin. Remisi ini menjadi salah satu indikator keberhasilan program pembinaan yang dijalankan oleh petugas Lapas.
Pembayaran Denda
Sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administratif, terpidana juga telah membayar denda yang dijatuhkan padanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Denda senilai Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan penjara tersebut telah disetorkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Putusan MA RI Nomor 2692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2023 memvonis Doni dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus ITE dan pencucian uang yang menjeratnya.
Proses Reintegrasi Sosial
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk sistem pemidanaan modern yang memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan tetap dalam pengawasan. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat kembali berinteraksi secara normal dengan lingkungan sosialnya.
Selama menjadi klien Bapas Bandung, Doni akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan ketat untuk memastikan ia tidak mengulangi perbuatan pidana yang sama. Sistem pengawasan ini mencakup pelaporan rutin, kegiatan pembinaan kemasyarakatan, serta monitoring perkembangan perilaku dan aktivitas sehari-hari.
Kasus yang menjerat Doni bermula dari laporan polisi terkait investasi bodong melalui platform trading Quotex yang dipromosikannya secara masif di media sosial. Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan keuntungan fantastis kepada investor dengan imbal hasil yang tidak masuk akal, sehingga menarik ribuan korban dari berbagai daerah di Indonesia.
Pembebasan bersyarat ini tentunya menjadi perhatian tersendiri bagi para korban investasi bodong Quotex yang hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan kembali uang mereka yang hilang. Meskipun Doni telah menjalani hukuman pidana, proses restitusi atau pengembalian kerugian kepada korban masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Dengan adanya program PB ini, diharapkan Doni dapat benar-benar introspeksi dan tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak. Pengawasan ketat dari Bapas Bandung hingga 2029 diharapkan dapat menjadi jaminan bahwa proses reintegrasi sosial berjalan efektif dan preventif terhadap potensi kejahatan serupa di masa depan.






