Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Buni Yani ke Polda Metro Jaya

Avatar photo
Buni Yani siap diperiksa Polda Metro Jaya. (Foto: Aldis Tanos/kumparan)
Loading...

Menitone.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tersangka Buni Yani ke Polda Metro Jaya.

Jaksa pemeriksa menilai berkas kasus ini belum layak disidangkan.

“Berkasnya masih P19 (belum bisa dinyatakan lengkap),” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jawa Barat, Raymond Ali, saat dihubungi, Jumat (24/2).

Namun, Raymond enggan menjelaskan kekurangan berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya. “Intinya berkasnya masih ada kekurangan ya. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa,” sebutnya.

Loading...

Saat melimpahkan berkas perkara Buni Yani, awalnya Polda Metro Jaya mengirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena tempat tinggal Buni Yani di Depok, Jawa Barat, berkas tersebut dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Awalnya ke kami, tapi setelah diteliti, locus delicti (tempat terjadi dugaan tindak pidana)-nya di Jawa Barat,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Waluyo.

Sebagai informasi, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena menyebarkan transkrip pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu di laman media sosialnya.

Selain menyebarkan potongan video pidato Ahok, dosen nonaktif itu juga menyertakan transkrip. Hanya saja ada kekurangan kata “pakai”. Perbuatan Buni Yani dianggap telah memprovokasi massa dan menyebabkan beberapa demonstrasi besar.

Sumber: kumparan.com

Loading...
Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan