Menitone.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus permainan harga cabai rawit.
Tersangka berinisial R diketahui memiliki peran sebagai pengepul cabai. Demikian informasi ini disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, kepada awak media.
“Dengan penetapan R maka total ada tiga orang tersangka dalam kasus ini,” kata Martinus, seperti dikutip dari Merdeka di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/3).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap R pada Kamis (9/3) nanti. “Nanti hari Kamis yang akan diperiksa,” terang dia.
Martinus menegaskan, R melakukan praktik kotornya itu di wilayah Jawa Tengah.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, R melakukan aksinya dengan cara mengalihkan penyaluran cabai dari petani kepada perusahaan. Padahal, para pengepul seharusnya mendistribusikan cabai langsung ke pasar induk.
“Kalau dipahami mekanismenya dari petani hanya Rp 70.000-80.000 sampai ke pengepul. Pengepul ke supplier atau bandar bisa Rp 90.000-100.000. Sementara supplier sendiri ke pedagang itu bisa Rp 140.000 dan sampai ke masyarakat bisa di atas Rp 140.000,” jelas Martinus.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengepulan cabai rawit. Dua tersangka itu yakni, SJN dan SNO yang berperan sebagai pengepul cabai dari petani.
[mdk/mdk]






