News  

Ketua MK Jelaskan Penanganan Perkara UU Ternak Saat Diperiksa KPK

Ketua MK Arief Hidayat ragu Patrialis Akbar dapat mempengaruhi delapan hakim konstitusi terkait putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Loading...

Menitone.com – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan sejumlah prosedur penanganan perkara di MK pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Arief mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait kasus suap yang menjerat Patrialis Akbar, Kamis (16/2).

“Pertanyaan yang disampaikan ke saya soal proses register perkara sampai putusan itu diucapkan. Semua saya jelaskan seterang-terangnya terutama dalam kasus uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujar Arief.

Arief menuturkan, perkara judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan diperiksa dan diputus sembilah hakim konstitusi. Ia ragu Patrialis dapat memengaruhi hakim lain terkait putusan uji materi tersebut.

Loading...

“Semua berjalan dengan wajar tapi kalau ternyata di balik itu ada hakim yang membocorkan putusan ke luar, saya tidak tahu sama sekali,” ucapnya.

Lebih dari itu, Arief menyebut kasus suap yang menjerat Patrialis adalah persoalan pribadi dan tidak menyangkut MK secara institusi. Arief berkata, selama ini MK telah membangun sistem antikorupsi yang efektif.

Setiap ruangan di kantor MK, kata Arief, diawasi dengan kamera pengintai atau CCTV. Setiap orang yang datang ke MK untuk bertemu hakim konstitusi pun wajib mendaftar kepada resepsionis, meninggalkan kartu identitas dan baru boleh masuk atas izin hakim yang bersangkutan.

“Tamu yang datang juga sudah dipantau. Silakan KPK memeriksa kami secara profesional dan proporsional,” katanya.

Arief tak menampik MK masih perlu memperbaiki sejumlah sistem. Ia berjanji membuka akses untuk KPK untuk memeriksa setiap hakim konstitusi.

Selain Arief, Kamis ini KPK juga memeriksa hakim konstitusi Suhartoyo. Kepada pewarta, Suhartoyo mengaku tak mengetahui secara persis penanganan perkara UU Ternak karena tidak menjadi hakim panel dalam perkara itu.

“Ada sekitar 12 pertanyaan. Saya ditanya seputar pemeriksaan perkaranya saja,” tuturnya.

KPK menangkap Patrialis atas dugaan suap permohonan uji materi Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima uang uang US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari tersangka pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan